Klien Dianiaya, LBH Padang Sesalkan Lapas Muaro Tak Izinkan Bertemu

ilustrasi narapidana

Ilustrasi - Penjara (Foto: Pixabay)

Langgam.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang tidak diizinkan bertemu klien yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Muaro Padang.

Dalam siaran pers pada Selasa (12/3/2019), Direktur LBH Padang Wendra Rona Putra dan Kepala Bidang Advokasi Aulia Rizal itu menyayangkan kejadian itu. LBH juga meminta Menteri Hukum dan HAM memberi sanksi pada Kepala Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Muaro.

Tim advokat LBH Padang ingin bertemu klien atas nama Doni Putra (34) di dalam Lapas, Senin, (11/3/2019). Hal tersebut, karena Doni diduga menjadi korban penganiayan di dalam Lapas. Namun, niat itu tidak sampai karena KPLP tidak memberi izin.

LBH Padang bersama ayah Doni Putra, Bujang, telah melaporkan kasus diduga penganiayaan tersebut kepada Mapolda Sumbar, Selasa, (12/2019) siang.

Bidang Advokasi Kebijakan Publik, LBH Padang, Rahmad Fiqrizain, saat melaporkan kasus dugaan penganiayaan di Mapolda Sumbar, menjelaskan pihaknya berusaha melihat kondisi terkini Doni Putra, pada Senin, (12/3/2019).

Namun tidak diizinkan, dengan alasan Doni berada dalam sel khusus dan tidak boleh dibesuk. “Kita tidak dibolehkan melihat korban. Walaupun kami sudah menjelaskan dalam rangka menjalankan tugas advokat, jadi kami sampai sekarang belum melihat kondisi terkini dari korban,” jelasnya.

LBH Padang melaporkan kepada polisi agar dugaan tindak pidana penganiayan tersebut dapat diusut tuntas.

Saat dikonfirmasi, Kepala Lapas Muaro Padang, Arimin, mengatakan bahwa Doni berada dalam kamar masa pengenalan lingkungan (mapenaling).

“Yang baru masuk disini kita masukkan ke kamar mapenaling. Selama masa mapenaling belum bisa dikunjungi,” kata Arimin saat dihubungi di Padang, Selasa, (12/3/2019).

Arimin mengatakan, sebelumnya LBH Padang berkunjung atas nama pribadi, bukan atas nama LBH Padang. Setelah ditolak baru membawa nama LBH Padang.

“Kalaupun LBH yang berkunjung tentu harus ada prosedurnya, ada surat-surat yang dipenuhi,” katanya.

Arimin menyebut tata cara berkunjung bagi pihak LBH Padang, dapat dilihat di PP Nomor 27 Tahun 1983 pasal 20 ayat 1 dan 2.

Saat ditanya tentang dugaan tindak pidana di Lapas yang dilaporkan LBH Padang dan ayah Doni Putra ke Mapolda Sumbar, Arimin tidak ingin terlalu menanggapi. Ia meminta agar menanyakan langsung ke Mapolda Sumbar agar lebih jelas.

“Yang jelas kita dukung langkah-langkah apa yang diambil pihak kepolisian,” ujarnya. (Rahmadi/HM)

Baca Juga

Presiden RI Prabowo Subianto berjanji akan memperbaiki infrastruktur yang rusak akibat bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Sumbar
Prabowo Layangkan Jawaban atas Gugatan Warga Soal Bencana Ekologis Sumbar
LBH Padang menyoroti proses pencabutan terhadap 28 izin perusahaan. Terdiri dari 22 izin berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam
Mahasiswa Aksi Demo Dijemput Tim Kejaksaan di Rumah, LBH Padang: Ancam Kebebasan Sipil
Direktur LBH Padang, Diki Rafiki, saat diwawancara awak media. (Foto: Buliza Rahmat/Langgam.id)
Pesan LBH Padang untuk Kapolda Baru Sumbar: Polisi Jangan Jadi Aktor Tambang Ilegal
Foto Pemain baru Semen Padang FC Rezaldi Hehanussa (tengah) usai membawa Persija Juara Liga 1 pada 2018
Rezaldi Hehanussa Siap Bawa Semen Padang FC Kembali ke Liga 1
Cerita Pengendara Terjebak Macet di Sitinjau Lauik Selama 12 Jam
Cerita Pengendara Terjebak Macet di Sitinjau Lauik Selama 12 Jam
Ronaldo Kwateh menjalani debut saat menghadapi Persebaya Surabaya di Stadion Gelora Bung Tomo, Jumat malam (19/09/2025)
Eks Pemain Semen Padang FC Tagih Tunggakan Gaji, Manajemen: Tunggu Dana Sponsor