Klien Dianiaya, LBH Padang Sesalkan Lapas Muaro Tak Izinkan Bertemu

ilustrasi narapidana

Ilustrasi - Penjara (Foto: Pixabay)

Langgam.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang tidak diizinkan bertemu klien yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Muaro Padang.

Dalam siaran pers pada Selasa (12/3/2019), Direktur LBH Padang Wendra Rona Putra dan Kepala Bidang Advokasi Aulia Rizal itu menyayangkan kejadian itu. LBH juga meminta Menteri Hukum dan HAM memberi sanksi pada Kepala Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Muaro.

Tim advokat LBH Padang ingin bertemu klien atas nama Doni Putra (34) di dalam Lapas, Senin, (11/3/2019). Hal tersebut, karena Doni diduga menjadi korban penganiayan di dalam Lapas. Namun, niat itu tidak sampai karena KPLP tidak memberi izin.

LBH Padang bersama ayah Doni Putra, Bujang, telah melaporkan kasus diduga penganiayaan tersebut kepada Mapolda Sumbar, Selasa, (12/2019) siang.

Bidang Advokasi Kebijakan Publik, LBH Padang, Rahmad Fiqrizain, saat melaporkan kasus dugaan penganiayaan di Mapolda Sumbar, menjelaskan pihaknya berusaha melihat kondisi terkini Doni Putra, pada Senin, (12/3/2019).

Namun tidak diizinkan, dengan alasan Doni berada dalam sel khusus dan tidak boleh dibesuk. “Kita tidak dibolehkan melihat korban. Walaupun kami sudah menjelaskan dalam rangka menjalankan tugas advokat, jadi kami sampai sekarang belum melihat kondisi terkini dari korban,” jelasnya.

LBH Padang melaporkan kepada polisi agar dugaan tindak pidana penganiayan tersebut dapat diusut tuntas.

Saat dikonfirmasi, Kepala Lapas Muaro Padang, Arimin, mengatakan bahwa Doni berada dalam kamar masa pengenalan lingkungan (mapenaling).

“Yang baru masuk disini kita masukkan ke kamar mapenaling. Selama masa mapenaling belum bisa dikunjungi,” kata Arimin saat dihubungi di Padang, Selasa, (12/3/2019).

Arimin mengatakan, sebelumnya LBH Padang berkunjung atas nama pribadi, bukan atas nama LBH Padang. Setelah ditolak baru membawa nama LBH Padang.

“Kalaupun LBH yang berkunjung tentu harus ada prosedurnya, ada surat-surat yang dipenuhi,” katanya.

Arimin menyebut tata cara berkunjung bagi pihak LBH Padang, dapat dilihat di PP Nomor 27 Tahun 1983 pasal 20 ayat 1 dan 2.

Saat ditanya tentang dugaan tindak pidana di Lapas yang dilaporkan LBH Padang dan ayah Doni Putra ke Mapolda Sumbar, Arimin tidak ingin terlalu menanggapi. Ia meminta agar menanyakan langsung ke Mapolda Sumbar agar lebih jelas.

“Yang jelas kita dukung langkah-langkah apa yang diambil pihak kepolisian,” ujarnya. (Rahmadi/HM)

Baca Juga

Ket: Citra deforestasi area PETI Sijunjung periode 2020-2024 [Sumber LBH Padang]
LBH Padang: Tragedi Tambang Ilegal yang Menelan Korban Jiwa di Sijunjung Bukan Musibah Alam
Warga negara (Citizen Lawsuit) menuju PTUN Padang mendaftarkan gugatan. (Foto: LBH Padang)
Bupati hingga Gubernur Sumbar dan Kapolda Digugat Warga ke PTUN, Buntut Bencana Ekologis
Perwakilah kuasa hukum korban banjir Sumatra di PTUN Jakarta. (Foto LBH Padang)
Korban Banjir Sumbar hingga Aceh Gugat Negara, Tuntut Pemulihan dan Audit Lingkungan
Direktur LBH Padang, Diki Rafiki, saat diwawancara awak media. (Foto: Buliza Rahmat/Langgam.id)
Nasib Pilu 371 Buruh Perusahaan Kelapa di Padang Pariaman, Dipecat Tanpa Surat dan Gaji
Langgam.id-Adel Wahidi
Ombudsman Sumbar Kawal Audit Internal RSUP M Djamil Padang Buntut Balita Meninggal Diduga Kelalaian Medis
RSUP M Djamil Padang
Pakar Hukum Kesehatan Soroti Kasus Bayi Meninggal di RSUP M Djamil Padang, Sebut Potensi Kelalaian