KKP BIM Wajibkan Penumpang Pesawat Terbang Vaksin 2 Kali

KKP BIM Wajibkan Penumpang Pesawat Terbang Vaksin 2 Kali

Penerbangan di BIM (Foto; langgam.id)

Langgam.id-Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandar Udara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman mewajibkan penumpang pesawat terbang mengikuti vaksinasi Covid-19 lengkap dua kali.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan BIM Ahmad Hidayat menjelaskan pihaknya akan menerapkan peraturan itu sebagai syarat wajib bagi penumpang pesawat terbang. Hal itu merupakan aturan pembatasan bagi para pelaku perjalanan dengan menggunakan transportasi udara.

Peraturan itu diterapkan terhitung dari tanggal 17 Desember 2021 hingga 04 Januari 2022. Seluruh penumpang yang akan bepergian harus sudah mendapatkan vaksin lengkap dosis pertama dan dosis kedua.

Hal tersebut disampaikannya seusai apel pembukaan Posko Natal dan Tahun Baru di Selasar BIM, Kamis (16/12/2021).

"Kita melakukan pembatasan pada penumpang angkutan udara yang ingin bepergian pada tanggal tersebut, jadi bagi yang belum divaksin lengkap kami minta untuk menunda dulu perjalanan," katanya dikutip dari infopublik.id, Jumat (17/12/2021).

Sedangkan untuk anak usia di bawah 12 tahun wajib menjalani PCR. Kemudian untuk pasien yang akan bepergian menggunakan angkutan udara guna pengobatan atau tindakan medis harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Menurutnya, seluruh pelaku perjalanan wajib mengisi riwayat perjalanan melalui Electronik Health Alert Card (EHAC), yang terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi.

Untuk mempermudah masyarakat, pihak KKP juga membuka layanan vaksinasi di Bandara bagi calon penumpang yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap, sebagai syarat untuk dapat melakukan perjalanan udara.

Diketahui dalam aturan sebelumnya, syarat penerbangan penumpang hanya mewajibkan vaksin satu kali dan mengikuti tes PCR. Sementara bagi yang sudah vaksin dua kali ditambah dengan tes swab antigen.

Baca Juga

Kembali Pimpin Padang Panjang, Hendri Arnis Janjikan 33 Progul
Kembali Pimpin Padang Panjang, Hendri Arnis Janjikan 33 Progul
Liga 1: Tandang ke Persis Solo, Semen Padang FC Targetkan Bawa Poin Penuh
Liga 1: Tandang ke Persis Solo, Semen Padang FC Targetkan Bawa Poin Penuh
PTUN Jakarta memutuskan gugatan (keberatan) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) - Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Padang
Kesalahan Teknis pada e-Court, Gugatan LBH Padang atas Pencemaran di PLTU Ombilin Kandas
Warga Buncah, Ada Mayat Terbungkus dalam Karung di Tanah Datar
Warga Buncah, Ada Mayat Terbungkus dalam Karung di Tanah Datar
Efisiensi anggaran APBD dan APBN yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah ternyata sangat berdampak ke sektor industri perhotelan dan
Hotel-hotel di Sumbar "Tercekik" Dampak Efisiensi Anggaran, Food and Breakfast hingga Okupansi Menurun
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar