Khawatir Langgar HAM, Arisal Aziz: Guru di Sumbar Banyak Takut Bertindak

Khawatir Langgar HAM, Arisal Aziz: Guru di Sumbar Banyak Takut Bertindak

Anggota DPR Arisal Aziz. (Foto: Ist)

Langgam.id – Anggota Komisi XIII DPR RI, Arisal Aziz, mengungkapkan kegelisahan yang dialami para guru di Sumatera Barat (Sumbar) terkait keterbatasan ruang gerak dalam mendidik siswa akibat kekhawatiran akan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Para guru di daerah pemilihannya menyampaikan bahwa mereka merasa terbatasi dalam menjalankan fungsi pendidikan dan pembentukan karakter siswa.

Hal ini disampaikannya dalam Rapat Kerja Komisi XIII bersama Menteri Hukum dan HAM yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/07/2025). Menurut H. Arisal, para guru di daerah pemilihannya menyampaikan bahwa mereka merasa terbatasi dalam menjalankan fungsi pendidikan dan pembentukan karakter siswa. Kewenangan untuk memberikan tindakan disipliner kepada siswa kian melemah karena takut dianggap melanggar HAM.

“Di konstituen kita itu di Sumbar, para guru menyampaikan kepada saya, ‘kami mohon pertimbangkan tentang hak asasi manusia kepada guru’,” ujar H. Arisal dalam rapat yang dihadiri anggota dewan dan jajaran Kemenkumham.

Ia menjelaskan, dalam praktiknya di lapangan, banyak guru akhirnya memilih untuk diam dan tidak mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran siswa. Kekhawatiran akan tuduhan pelanggaran HAM membuat otoritas moral dan pedagogis guru semakin terkikis.

“Guru sekarang ini tidak bisa lagi berbuat atas tindak kelakuan dari anak-anak didiknya terhadap aturan di sekolah. Sehingga guru tidak berbuat apa-apa karena dibatasi dengan HAM,” ungkap politisi dari Fraksi PAN itu seperti dilansir situs resmi DPR RI.

H. Arisal menilai, kondisi tersebut berpotensi memperburuk disiplin dan karakter siswa di sekolah. Padahal, menurutnya, pendidikan tidak hanya menekankan pada aspek akademik, tetapi juga pembentukan sikap dan etika melalui keteladanan dan kedisiplinan.

Ia menyayangkan jika ruang pengawasan dan pembinaan yang seharusnya menjadi tanggung jawab guru justru terganggu oleh interpretasi HAM yang terlalu sempit. Padahal, kata dia, maksud dari tindakan guru bukanlah kekerasan, melainkan pendidikan karakter.

“Guru-guru yang selama ini mendidik muridnya, yang tidak bisa dididik dengan cara kata-kata, mungkin ada juga seperti kita kecil-kecil dulu, mungkin berdiri dikasih sanksi yang agak berat sedikit. Kalau sekarang tidak bisa, nanti pelanggaran HAM,” jelas H. Arisal.

Ia kemudian mengajak seluruh anggota Komisi XIII untuk merenungkan kembali batasan antara perlindungan HAM dan kewenangan guru dalam mendidik. Menurutnya, perlu ada pemikiran dan rumusan kebijakan yang mampu menjembatani keduanya secara proporsional.

Dalam konteks ini, ia mengusulkan agar pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Pendidikan dapat duduk bersama untuk membuat pedoman yang jelas terkait kewenangan guru dan batasannya dalam aspek HAM.
H. Arisal menekankan bahwa perlindungan HAM tidak boleh dijadikan alasan untuk menghilangkan peran guru sebagai pendidik yang memiliki otoritas moral.

“Kami berharap ada keseimbangan antara perlindungan HAM dan efektivitas peran guru,” tambahnya.

Ia juga meminta agar suara para guru dari daerah, khususnya Sumatera Barat, turut menjadi bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan pendidikan dan HAM di tingkat nasional.

“Ini suara dari bawah, dan harus kita dengar bersama,” tandasnya.

Rapat kerja tersebut juga membahas berbagai isu lain terkait perlindungan HAM di sektor pendidikan, dengan sejumlah anggota dewan menyampaikan pandangan senada mengenai pentingnya pemahaman HAM yang kontekstual dan tidak mengabaikan realitas di lapangan.

Tag:

Baca Juga

IKA Faperta UNAND Salurkan Bantuan untuk 130 Mahasiswa Terdampak Bencana
IKA Faperta UNAND Salurkan Bantuan untuk 130 Mahasiswa Terdampak Bencana
Apresiasi Pelatih Atas Kemenangan Semen Padang: Kami Dedikasikan untuk Masyarakat Terdampak Bencana
Apresiasi Pelatih Atas Kemenangan Semen Padang: Kami Dedikasikan untuk Masyarakat Terdampak Bencana
Liburan ke Pantai di Sukabumi? Pastikan Anda Menginap di Salah Satu Hotel Ini!
Liburan ke Pantai di Sukabumi? Pastikan Anda Menginap di Salah Satu Hotel Ini!
Pemkab Tanah Datar Perpanjang Masa Tanggap Darurat hingga 27 Desember
Pemkab Tanah Datar Perpanjang Masa Tanggap Darurat hingga 27 Desember
Warga Bantu Warga Nyata Adanya
Warga Bantu Warga Nyata Adanya
Jembatan kembar Silaing Padang Panjang usai diterjang banjir bandang dan longsor 27 November 2025. Foto: Diskominfo Padang Panjang.
Wali Kota Sebut Jembatan Kembar Padang Panjang Direkomendasikan Dibongkar