Ketua Persi Sumbar: Nakes yang Tidak Mau Divaksin Dilarang Berikan Pelayanan

Fasilitas untuk Tenaga Medis yang Tangani Corona di Sumbar, persi, insentif nakes 2021

Ilustrasi Tenaga Medis (Pixabay)

Langgam.id - Ketua Persatuan Rumah Sakit Indonesia (Persi) Sumbar, Yusirwan Yusuf memperingatkan tenaga kesehatan (nakes) yang tidak bersedia divaksin, dilarang untuk  memberikan pelayanan.

Ia menyebut, nakes adalah garda terdepan dalam memerangi covid-19. Untuk itu, vaksinasi kepada nakes adalah wajib hukumnya.

"Kami pertegas, bagi nakes yang tidak melaksanakan vaksin, dilarang memberikan pelayanan," kata Yusirman yang juga Direktur Utama RSUP M.Djamil Padang, Kamis (28/1/2021).

Baca juga: Pemprov Sumbar Targetkan Vaksinasi Nakes Selesai Februari

"Dinas sudah mempermudah mekanismenya, jadi tidak ada alasan lagi, sebab vaksinasi nakes ini yang paling pertama. Jika nakes ini lambat maka jadwal vaksinasi unsur lainnya akan ikut molor," sambungnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatra Barat, Arry Yuswandi  mengatakan, hingga saat ini sebanyak 2.412 nakes sudah disuntik vaksin. Ia menargetkan sebanyak 12.519 nakes di Sumbar selesai divaksin pada Februari mendatang.

"Target kita akhir bulan depan sudah selesai semua, karena itu kita berupaya maksimal vaksin sudah terdistribusi ke seluruh Sumbar,” kata Arry.(*/Ela)

Baca Juga

Ombudsman Sumbar dalami laporan dugaan maladministrasi terkait pemindahan tenaga honorer Dinas Koperindag Kabupaten Solok.
Kisruh Pemindahan Honorer Pemkab Solok hingga Tak Diusulkan PPPK, Ombudsman Sumbar Ungkap Kejanggalan
Desa Wisata Nagari Adat Sijunjung, Kabupaten Sijunjung. Foto/Kemenpar.go.id
Data BPS: Kunjungan Wisatawan Asal Singapura ke Sumbar Meningkat Tajam
Nobar dan diskusi AJI Padang bersama Interes dengan tema Tetap Kritis dalam Ancaman Serangan Digital” di Kantor AJI Padang, Selasa (19/8). Foto : AJI Padang
Nobar AJI-Interes: Serangan Digital Masih Mengancam Aktivis di Sumbar
Ilustrasi Karhutla
BPBD Padamkan Karhutla 4 Hektar di Tanah Datar, Dekat Pemukiman
Pengadilan Negeri Padang memvonis mantan Kepala Wilayah BPN Sumbar Saiful tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi lahan tol Sumbar. IST
Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin, Mantan Kepala BPN Sumbar Divonis 7 Tahun Penjara
Gunung Marapi kembali erupsi terjadi Selasa pagi 12 Agustus 2025, 08:39 WIB, dengan tinggi kolom abu ± 1.600 m
Gunung Marapi Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.600 M