Langgam.id - Komisi Informasi (KI) Sumatra Barat menilai PPID Utama Kota Pariaman memiliki komitmen yang kuat terhadap keterbukaan informasi publik (KIP) yang selama ini diperjuangkan KI Sumbar.
Ketua KI Sumbar Nofal Wiska mengatakan PPID Utama Kota Pariaman sudah melakukan lompatan yang bagus dalam melaksanakan keterbukaan informasi di badan publiknya.
"Kami sangat terkejut sekali terhadap PPID Utama Kota Pariaman, yang memiliki lompatan yang sangat hebat sekali dalam melaksanakan keterbukaan informasi di badan publiknya, berdasarkan hasil kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilakukan, sehingga PPID Utama Kota Pariaman berhasil masuk dalam lima besar lomba Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) Tingkat Sumatera Barat", ujar Nofal, dikutip langgam, Sabtu (17/10/2020).
PPID adalah organisasi pada suatu badan publik yang bertanggung jawab atas keterbukaan informasi pada badan publik yang berlandaskan Undang Undang Nomor 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Noval Wiska beserta tim visitasi datang berkunjung ke PPID Utama Kota Pariaman Kamis (15/10/2020) lalu, dalam rangka melakukan penilaian untuk Monitoring dan Evaluasi dan Keterbukaan Informasi Publik terhadap seluruh Badan Publik (BP) di Sumatra Barat.
Nofal menjelaskan Monev tersebut bertujuan untuk melakukan penilaian terkait implementasi KIP di badan publik seluruh Kabupaten/Kota di Sumatra Barat.
Kemudian melakukan pembinaan terhadap PPID-PPID yang ada di BP, karena tidak semua PPID memiliki satu kesepahaman terkait dengan implementasi UU No. 14 Tahun 2008, maupun Permendagri No.3 Tahun 2017.
"Dan kita harapkan ini bisa menjadi ajang untuk diskusi dan ajang untuk silaturahmi, sehingga tujuan kita bagaimana memaksimalkan PPID di seluruh badan publik bisa terlaksana, karena PPID ini tujuannya memang bagaimana KIP itu bisa lebih masif, dan bagaimana KIP itu bisa melindungi BP itu sendiri, dan bagaimana KIP itu bisa memenuhi hak-hak masyarakat untuk mengakses informasi publik terhadap pemerintahan," katanya.
Ia menjelaskan untuk memberikan penilaian, ada lima kualifikasi BP yang akan dinilai yaitu, informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif, serta tidak informatif.
"Jika pimpinan BP sudah menjadikan pelaksanaan keterbukaan informasi publik sebagai budaya, maka otomatis mindset-nya selalu berupaya memberikan pelayanan informasi terbaik kepada publik,” jelas Ketua KI Sumbar ini.
Menurutnya, dengan masuknya PPID Utama Kota Pariaman yang dikelola oleh Diskominfo Kota Pariaman ke dalam peringkat lima besar juga merupakan apresiasi bagi KI Sumbar untuk memperlihatkan bagaimana komitmen dari PPID Utama Kota Pariaman untuk terus berbenah melakukan yang terbaik untuk Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Mudah-mudahan PPID Utama Kota Pariaman bisa menjadi tiga besar dan lebih informatif lagi, karena predikat informatif adalah penilaian tertinggi yang diberikan kepada badan publik dalam pelaksanaan pelayanan informasi publik," kata Nofal. (*/HFS)