Ketua Bapemperda DPRD Sumbar: Sebaiknya Target Perda Diselesaikan Sebelum Periode Habis

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbar, Budiman mengatakan untuk mengoptimalkan tugas fungsi legislasi,

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbar, Budiman saat menerima kunjungan kerja DPRD Limapuluh Kota. [foto: DPRD Sumbar]

InfoLanggam - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbar, Budiman mengatakan untuk mengoptimalkan tugas fungsi legislasi, maka DPRD provinsi dan kabupaten/kota sebaiknya menyelesaikan target penyusunan perda hingga habis masa periode dewan 2019-2024.

Menurut Budiman, hal ini dinilai lebih efektif ketimbang menyerahkannya pada dewan periode berikutnya.

"Tentu anggota dewan yang baru akan memerlukan waktu penyesuaian dan memerlukan waktu untuk penyusunan akd (alat kelengkapan dewan). Jadi lebih efektif target perda kita selesaikan sebelum periode habis," ujar Budiman saat menerima kunjungan kerja DPRD Limapuluh Kota, Senin (26/2/2023) di ruang rapat Bamus gedung DPRD Sumbar.

Salah satu hal yang dikonsultasikan DPRD Limapuluh Kota yakni terkait penyelesaian target perda di akhir masa periode dewan.

Budiman mengatakan DPRD Sumbar juga berusaha menerapkan pola ini. Target perda yang telah ditetapkan pada program pembentukan perda (Propemperda) Tahun 2024 akan diusahakan penyelesaiannya sebelum periode dewan 2019-2024 berakhir.

Ini juga mengingat diprediksi anggota dewan periode lama tidak banyak yang menjabat lagi pada periode berikutnya. Hal itu diprediksi juga terjadi pada DPRD Limapuluh Kota. Sehingga tentu kendala melanjutkan penyusunan perda akan bertambah.

Budiman menilai hambatan dalam pembentukan perda yang paling sering terjadi adalah perbedaan pemikiran antar fraksi atau antar anggota dewan. Hal inilah yang kemudian membuat penyusunan perda memakan waktu lama.

Ia mencontohkan penyusunan perda konversi bank nagari menjadi bank syariah. Upaya penyelesaian perda ini sudah sangat lama dan tak kunjung selesai. Penyebabnya adalah perbedaan pemikiran antar fraksi. Sebagian setuju konversi sebagian lainnya tidak.

Lampiran Gambar

"Jadi kendala terbesar penyelesaian perda itu bukan anggaran atau hal teknis lain, namun pada perbedaan pemikiran," kata Budiman saat menjawab pertanyaan DPRD Limapuluh Kota tentang kendala dalam penyusunan perda.

Ia mengatakan di DPRD Sumbar dalam 5 tahun ini penyelesaian target perda pada Propemperda sangat jarang terealisasi 100 persen. Biasanya realisasi hanya berkisar 70 hingga 80 persen.

Tapi menurut Budiman, ini bukan hal yang buruk, karena efektifitas pelaksanaan fungsi legislasi seharusnya bukan dinilai dari jumlah perda yang disahkan. Namun dinilai dari manfaat perda tersebut pada pembangunan daerah dan masyarakat.

"Selain itu memang pemerintah pusat menghimbau pemerintahan daerah membuat perda omnibus, yakni satu perda dibuat satu untuk mengatur hal serupa atau kelompok yang sama," katanya.

Epi Suhardi dari Bapemperda DPRD Limapuluh Kota mengatakan diprediksi jumlah anggota dewan yang akan kembali duduk periode mendatang di DPRD limapuluh Kota kemungkinan hanya sembilan orang. DPRD Limapuluh Kota akan diisi mayoritas anggota dewan non petahana.

Lampiran Gambar

Ia mengatakan DPRD Limapuluh Kota juga akan terus mengoptimalkan kinerja hingga akhir masa periode. Hal ini, kata dia merupakan penyelesaian hutang kerja wakil rakyat pada masyarakat dan daerah. (*)

Baca Juga

Wakil Ketua DPRD Sumatra Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan narkotika,
Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Sosialisasikan Perda Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi mengungkapkan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) sudah selesai. Siapa yang menang jadi Gubernur, Walikota ,
Ketua DPRD Sumbar Sosialisasi Perda Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi dan UMKM
AKSRSSP Mengadu ke DPRD Sumbar, Fraksi Gerindra Dorong Bentuk Pansus
AKSRSSP Mengadu ke DPRD Sumbar, Fraksi Gerindra Dorong Bentuk Pansus
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi menyalurkan hak suaranya di TPS 13 Jati Parak Salai, Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang
Ketua DPRD Sumbar Salurkan Hak Suara di TPS 13 Jati Padang
Ketua DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Muhidi mengajak generasi muda untuk meningkatkan ibadah agar terhindar dari persoalan sosia
Cegah Tawuran dan Narkoba, Ketua DPRD Sumbar Ajak Generasi Muda Tingkatkan Ibadah
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan, APBD berfungsi sebagai otoritasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi
Evi Yandri: Kondisi Ekonomi Global Tak Menentu, Penggunaan APBD Mesti Efektif dan Tepat Sasaran