Langgam.id - Selain menahan haus dan lapar, saat berpuasa kita juga harus menahan perilaku dan ucapan dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Namun, ada beberapa hal yang bisa membuat puasa kita menjadi batal atau tidak sah.
Menurut hukumnya, jika puasa batal kita diharuskan menggantinya setelah Idul Fitri selesai atau bisa juga dengan membayar fidyah. Dilansir dari situs islam.nu.or.id Syekh Nawawi dalam syarah Kasyifatus-Saja menjabarkan penjelasan Syekh Sumair ada beberapa macam bentuk batalnya puasa di bulan Ramadan sekaligus konsekuensi yang harus dijalankan pelakunya.
1. Wajib qadha dan membayar fidyah
Golongan yang wajib mengqadha puasa dan membayar fidyah terdiri dari dua, yaitu orang yang memutuskan puasa karena mengkhawatirkan selain dirinya dan keterlambatan menqadha puasa hingga datang bulan Ramadhan berikutnya. Misalnya seorang ibu hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan kesehatan anaknya ketika ia berpuasa, meski dia sendiri sanggup melakukannya.
Baca juga: Sibuk Bekerja, Ini Waktu Terbaik Tadarus Alquran Selama Ramadan
2. Wajib qadha saja
Golongan orang yang hanya diwajibkan qadha saja tanpa membayar fidayah yaitu orang yang meninggalkan puasa karena sakit ayan, melakukan perjalanan jauh, sakit tidak permanen, lupa berniat di waktu malam, dan menyengaja berbuka.
3. Wajib membayar fidyah tanpa qadha
Kewajibaan membayar fidyah tanpa qadha ini diperuntukkan orang tua renta dan orang-orang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya sehingga sudah tidak mampu lagi menjalankan ibadah puasa.
4. Tidak wajib qadha dan tidak wajib fidyah
Aturan ini diperuntukkan bagi orang gila, anak kecil yang belum baligh, dan non muslim karena tidak termasuk dalam syarat wajib puasa.(Tempo/Ela)