Langgam.id - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial S (51) ditangkap Satnarkoba Polres Pesisir Selatan karena terlibat kasus narkoba. S diketahui berprofesi sebagai guru.
“Dia seorang guru. Ia ditangkap berdasarkan hasil pengembangan kita,” kata Kasat Narkoba Polres Pessel, AKP Hidup Mulia., dalam keterangannya, Sabtu (17/10/2020).
Tersangka ditangkap saat sedang karaoke dalam sebuah rumah pada Kamis (15/10) dini hari. Sebelum menangkap S, polisi sudah lebih dulu menangkap dua orang yang juga rekan guru tersebut.
“Ya, ketiga ini pelakunya. Satu bandar, dan kurir dan S (oknum PNS) sebagai pemesan,” ungkapnya.
Kedua pelaku lainnya masing-masing berinisial TR (39) dan MH (38). Keduanya ditangkap sehari sebelum S diciduk saat asik karaoke.
Selain menangkap ketiga orang itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 14 paket sabu yang terdiri dari 1 paket besar, 2 paket sedang dan 11 paket kecil. Polisi juga mendapati sejumlah paket ganja dari para tersangka.
“Sedangkan ganja tiga paket besar dan tiga paket kecil, dan saat ini telah kita amankan bersama pelaku guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Ketiganya kini meringkuk di sel tahanan Polres Pessel. Mereka dijerat pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*/ABW)