Kesalahan Berulang dari Temuan LHP BPK, DPRD Sumbar Minta Sanksi ASN Terlibat

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: DPRD meminta gubernur memberikan sanksi kepada ASN di sejumlah OPD terkait temuan BPK.

Sidang paripurna DPRD Sumbar. [foto: Rahmadi/langgam.id]

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: DPRD Sumbar meminta gubernur memberikan sanksi kepada pejabat atau ASN di sejumlah OPD terkait temuan BPK.

Langgam.id - DPRD Sumbar meminta gubernur memberikan sanksi kepada pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal ini disampaikan dalam bentuk rekomendasi oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumbar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Sumbar, Rabu (16/3/2022).

Rekomendasi DPRD disampaikan oleh Ketua Pansus Bakri Bakar. Rekomendasi yang disampaikan Bakri yaitu meminta Pemprov, OPD, dan pihak terkait wajib menyelesaikan rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari sejak LHP BPK diterima.

"Bagi pihak-pihak yang belum menyelesaikan dalam waktu 60 hari, maka temuan yang bersifat temuan pengembalian uang langsung ditetapkan SKTJM kepada pihak terkait," katanya.

Kemudian, bagi temuan yang berulang-ulang dan dilakukan pihak yang sama terangnya, maka gubernur harus memberikan sanksi kepadanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Gubernur harus memberikan sanksi sesuai aturan kepada pejabat, ASN, atau memutasikan yang bersangkutan ke bidang tugas lainnya," katanya.

Selanjutnya sebut Bakri, diminta kepada pimpinan OPD harus meningkatkan pengawasan dan pengendalian secara berjenjang pada kegiatan.

Kemudian meningkatkan peran aktif dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan sebagai upaya mengantisipasi terjadi permasalahan dalam pelaksanan kegiatan.

Berikutnya kata Bakri, meminta gubernur meningkatkan kualitas dan kapasitas pejabat atau ASN terkait lewat pelatihan dan penambahan tenaga fungsional pengawasan.

Seterusnya, meningkatkan anggaran dalam mendukung tugas pengawasan.

"Kemudian meningkatkan kapasitas dan kemampuan pejabat teknis pengelola keuangan daerah melalui rekrutmen pejabat dengan kompetensi yang dibutuhkan," bebernya.

Kemudian lewat rekomendasi khusus, DPRD juga meminta memberikan sanksi kepada rekanan yang tidak menyelesaikan kerjanya atau tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak dengan memberikan blacklist dan tidak boleh mengikuti pengadaan barang dan jasa di Pemprov Sumbar selama waktu tertentu.

Sementara itu, Gubernur Mahyeldi mengatakan pihaknya akan mengikuti rekomendasi DPRD. Terutama adanya temuan kesalahan berulang dengan orang yang sama, maka akan dievaluasi nantinya. Termasuk memberikan teguran.

"Kita jelas akan berikan sanksi, kalau kesalahannya berulang tentu ini permasalahan SDM, kalau berulang-ulang ini kan aneh, ini bakal kita evaluasi sehingga tidak berulang lagi," tuturnya.

Menurut dia, seorang ASN tentu harus bekerja dengan benar karena memang itu pekerjaan mereka. Nanti akan dicari tahu apakah cuma faktor personal atau ada faktor dari luar. Kalau memang faktor personal maka akan disanksi secara personal.

Baca juga: Gelar Paripurna, DPRD Sumbar Tetapkan Rekomendasi Temuan LHP BPK ke Gubernur

"Kita semua sudah surati OPD, kemudian sudah ada yang memgembalikan uang kalau itu memang rekomendasinya dikembalikan, itu dilakukan ketika LHP diterima," katanya.

Saat ini proses pengembalian uang dengan total Rp11 miliar juga masih terus dilaksanakan dalam waktu 60 hari.

Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Heboh ASN Bolos Kerja 8 Bulan Tetap Terima Gaji, BKD Sumbar Pastikan Tidak Benar
Heboh ASN Bolos Kerja 8 Bulan Tetap Terima Gaji, BKD Sumbar Pastikan Tidak Benar
Kadis ESDM Sumbar: Pemkab Solok Urus Tambang Liar, Perbaikan Jalan Tugas Pemprov Bersama BPJN
Kadis ESDM Sumbar: Pemkab Solok Urus Tambang Liar, Perbaikan Jalan Tugas Pemprov Bersama BPJN
Upaya Pemprov Bersama Kabupaten Kota Berbuah Manis, Rp478,6 Miliar Dana Pusat Dikucurkan untuk Membangun Jalan di Sumbar
Upaya Pemprov Bersama Kabupaten Kota Berbuah Manis, Rp478,6 Miliar Dana Pusat Dikucurkan untuk Membangun Jalan di Sumbar
Pemprov Janji Dukung BNN dalam Penanggulangan Narkoba di Sumbar
Pemprov Janji Dukung BNN dalam Penanggulangan Narkoba di Sumbar
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah OPD Pemprov Sumatra Barat usai libur Lebaran 1445
Pascalibur Lebaran, Tingkat Kehadiran Pegawai Pemprov Sumbar 98 Persen
Gubernur Sumbar Apresiasi Kemenhub Sediakan Mudik Gratis Bagi Perantau Minang
Gubernur Sumbar Apresiasi Kemenhub Sediakan Mudik Gratis Bagi Perantau Minang