Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Kota Bukittinggi menetapkan dua orang dari rombongan motor gede Harley Davidson Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung Chapter sebagai tersangka pengeroyokan dan penganiayaan. Para tersangka berinisial MS dan B ini juga telah dilakukan penahanan badan di Rutan Mapolres Bukittinggi.
Tersangka sebelumnya telah melakukan pengeroyokan dan penganiyaan terhadap dua orang anggota Intel TNI yang berdinas di Kodim 0304/Agam. Peristiwa ini terjadi di Jalanan Simpang Tarok, Yarok Dipo, Kota Bukittinggi, Sumatra Barat (Sumbar).
Video aksi pengeroyokan dan penganiyaan ini juga beredar di media sosial, khususnya Instagram. Dari perbuatannya, banyak netizen mengencam tindakan para rombongan motor gede tersebut.
"Kami sudah tetapkan tersangka dan tahan dua orang di Rutan Mapolres jam 04.00 WIB tadi. Korban memang anggota Intel Kodim 0304/Agam," ujar Kapolres Bukittinggi, AKBP Dodi Prawiranegara dihubungi langgam.id, Sabtu (31/10/2020).
Dodi mengungkapkan, peristiwa ini berawal dari perselisihan paham di jalanan antara rombongan moge dengan anggota TNI. Sempat terjadi adu mulut hingga berakhir pengeroyokan dan penganiayaan.
"Habis itu tidak bisa menahan emosi. Maka terjadilah seperti itu (pengeroyokan dan penganiayaan)," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua anggota HOG Siliwangi Bandung Chapter dikenakan pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap seseorang. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara.
"Rombongan ini berangkat dari Bandung. Mereka rencananya mau ke Sabang secara bersama dengan motor gedenya," tuturnya. (Irwanda/SS)