BERTUMBUHNYA struktur Kota Padang yang semakin kompleks berdampak pula kepada bagaimana mengelola kota ini menjadi lebih baik. Saat ini perkembangan Kota Padang sudah mengarah pada kota metropolitan dengan berbagai permasalahan yang menyertainya. Namun, sedikit sekali dari persoalan tersebut yang dapat diselesaikan oleh pemerintah kota. Wali kota beserta Organisasi Perangkat Daerah memiliki tanggung jawab penuh mengelola dan menjadikan Kota Padang melakukan transformasi menjadi kota metropolis. Namun, sayangnya, kompleksitas persoalan Kota Padang yang saat ini dihadapi publik seperti penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur, penyelesaian masalah sosial, dan penegakan aturan masih menjadi masalah mendasar yang belum terselesaikan.
Bahkan kesemrawutan Kota Padang juga terefleksikan pada layanan publiknya yang belum mampu dioptimalkan. Tidak seperti kota lain di Sumatera Barat, Padang terlihat semakin tidak terurus. Berbagai persoalan silih berganti tanpa ada penyelesaian yang tuntas. Padahal kota ini termasuk kota yang merepresentasi bagaimana kondisi Sumatera Barat yang sebenarnya. Lemahnya kepemimpinan pemerintahan menjadi masalah mendasar di Kota Padang hari ini. Penyelenggaraan pemerintahan seakan-akan berjalan sendiri tanpa ada yang mengarahkan. Begitu juga dengan masyarakat yang tidak taat pada hukum dalam hidup berkota. Padahal Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sudah ada dan menjadi aturan bagaimana warga kota berperilaku dan berinteraksi di ruang publik. Sayangnya kondisi dalam penegakan aturan ini juga belum berjalan dengan baik.
Realita yang bisa dilihat adalah bagaimana pemerintah kota mengelola pantai Padang yang menjadi ikon wisata bagi masyarakat yang berkunjung ke Kota Padang. Kondisinya semakin tidak terurus. Pedagang Kali Lima (PKL) mengokupasi trotoar, tempat-tempat yang mestinya dilarang berjualan dikuasai oleh PKL semakin membuat kondisi semakin lintang pukang. Kekumuhan pantai Padang pun semakin terlihat karena sampahnya berserakan di mana-mana. Belum lagi karut marut persoalan parkir yang tidak tertata dengan rapi ikut memperparah kenyamanan mereka yang datang ke Kota Padang. Padahal pantai Padang juga menjadi tempat warga kota berolahraga setiap harinya. Bangunan liar yang ada di sudut-sudut persimpangan tumbuh dimana-mana tanpa ada upaya untuk menertibkannya. Pertanyaannya di mana pemerintah Kota Padang? Mengapa ada pembiaran? Apakah pemerintah kota sudah memyerah dengan keadaan ini? Ini baru satu sisi penyelenggaraan urusan pemerintah kota tentu banyak yang lain yang perlu mereka selenggarakan.
Sebenarnya semua bermula dari aspek kepemimpinan pemerintah kota yang menjadi kuncinya. Lemahnya penegakan aturan di Kota Padang adalah cerminan lemahnya kepemimpinan tersebut. Semakin masuk ke dalam jantung pemerintahan semakin terlihat betapa kronisnya permasalahan publik di Kota Padang. Sebut saja masalah pelayanan publik yang berbasis di kelurahan yang belum mampu dioptimalkan oleh walikota sehingga semakin menegaskan kelemahan ini. Sepertinya tidak ada garis komando yang jelas antara pimpinan yang berkantor di Aia Pacah dengan aparatur di kecamatan dan kelurahan. Padahal kunci dari penyelenggaraan pemerintahan di kota adalah koordinasi dan pengendalian terhadap fungsi pelayanan, pembangunan, pemberdayaan serta penegakan aturan yang dilakukan walikota.
Membangun Padang Ke Depan
Membangun Kota Padang yang menuju kota metropolitan membutuhkan kepemimpinan yang kuat. Berbagai persoalan yang muncul dalam kota yang transisional perlu mendapat penanganan segera. Sebab kalau dibiarkan akan memunculkan persoalan yang semakin kompleks. Belum lagi persoalan sosial masyarakat yang dapat mengarah pada kriminalitas. Perlu ada koordinasi dan pengendalian yang dilakukan oleh walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan kota. Jika ini bisa dilakukan persoalan pemerintah kota dapat diminimalisir. Masalahnya apa yang terjadi di Kota Padang hari ini ada kaitannya dengan lemahnya kepemimpinan tersebut. Perlu ada perubahan kepemimpinan yang mesti dilakukan oleh walikota untuk mengawal proses tranfirmasi kota Padnag ini menjadi kota metropolitan.
Dalam sisa masa jabatan walikota yang tinggal kurang dari 14 bulan mendatang tentu warga kota berharap ada perubahan yang signifikan yang dapat dilakukan. Misalnya, dimulai dengan mengatur kembali perilaku warga kota dalam hidup berkota sesuai dengan Perda Nomor 11 tahun 2005 . Landasan hukumnya sudah ada, tinggal bagaimana wali kota mengimplementasikannya sesuai dengan Perda tersebut. Koordinasi dengan stakeholder lain seperti aparat penegakan hukum perlu dilakukan agar penertiban dan pengendalian perilaku warga ini dapat berjalan dengan baik. Akses masyarakat terhadap layanan dan fasilitas publik juga perlu ditingkatkan oleh pemerintah kota. Sekali lagi ini sangat bergantung pada visi strategis wali kota. Apalagi hari ini Kota Padang juga sudah memiliki wakil wali kota untuk bisa membantu menguatkan kepemimpinan walikota ini.
Jika kondisi ini tidak mampu dilakukan oleh wali kota dengan perangkat daerahnya, tentu akan mengundang banyak pihak untuk menunjukan kemampuannya menyelesaikan masalah tersebut. Apalagi dengan habisnya masa jabatan walikota Padang pada Mei 2024, maka kontestasi Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada November 2024 akan segera dimulai. Para pihak yang berminat menjadi calon walikota sudah mulai mempelajari masalah publik di Kota Padang untuk dijadikan materi visi dan misi mereka dalam Pilkada serentak 2024 mendatang. Harapan warga Kota Padang tentu ditujukan kepada calon wali kota yang sudah memiliki pengalaman untuk menyelesaikan masalah mereka dalam hidup berkota ini. Satu yang jelas, untuk menyelesaikan masalah Kota Padang yang semakin bertumbuh ini dibutuhkan kepemimpinan yang kuat agar Kota Padang semakin maju, metropolis dan nyaman untuk ditempati warganya. Wallahu'alam.***
Prof. Dr. Asrinaldi adalah Dosen Politik Perkotaan Departemen Ilmu Politik Unand