Kendaraan Dilarang Masuk Sumbar, Gubernur Minta Petugas Tegas

Kendaraan Dilarang Masuk Sumbar

Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno. (Foto: Humas Pemprov Sumbar)

Langgam.id – Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno mengunjungi beberapa Posko Check Point yang ada di perbatasan, termasuk perbatasan Sumatra Barat (Sumbar) dengan Sumatera Utara (Sumut), Jumat (24/4/2020).

Gubernur mengunjungi posko perbatasan Sumbar – Sumut di Mandailiang Natal (Sumut) dan posko perbatasan di Muara Cubadak, Mapat Tunggul Kabupaten Pasaman (Sumbar).

Di sana gubernur Sumbar berpesan kepada petugas setempat, untuk menghentikan semua kendaraan yang akan masuk ke wilayah Sumbar, baik itu kendaraan pribadi, travel maupun kendaraan bus untuk tidak lagi masuk ke Sumbar.

Hal itu terkait Instruksi Presiden Repubulik Indonesia Joko Widodo melarangan masyarakat mudik ke kampung halaman.

Gubernur juga mengunjungi posko di Mapat Tunggul Kabupaten Pasaman (Sumbar). Dalam kunjungan itu tersebut minta agar petugas perbatasan itu lebih tegas terhadap orang yang ingin masuk ke Wilayah Sumbar. Ini dilakukan supaya tidak ada lagi kendaraan yang masuk ke Sumbar.

“Imbauan secara gencar kepada masyarakat untuk tidak mudik selama pandemi covid-19. Dan bagi masyarakat yang terlanjur mudik agar meningkatkan pengawasan, meningkatkan protokol kesehatan, tetapi tidak melakukan screening secara berlebihan,” katanya, sebagaimana dirilis Humas Pemprov Sumbar.

Ia mengatakan bahwa keselamatan masyarakat merupakan paling utama yang diupayakan pemerintah di tengah pandemi covid-19. Artinya, keselamatan rakyat ialah hukum tertinggi, untuk itu mari lawan covid-19 bersama-sama.

Menurut Irwan, presiden mengimbau agar semua orang dilarang mudik ke kampung halamannya. Termasuk pelaranganan menggunakan transportasi massal lainya, seperti keretap api, kapal laut, pesawat, bus serta mobil pribadi.

Baca juga : Sumbar Tutup Semua Perbatasan, Kendaraan Dilarang Keluar Masuk Hingga 31 Mei 2020

Regulasi transportasi terkait pelarangan mudik berlaku untuk angkutan umum penumpang dan kendaraan pribadi. Kebijakan ini mulai berlaku pada Jumat 24 April 2020 secara bertahap, bertingkat, dan berkelanjutan.

Sementara penerapan sanksi bagi pelanggar larangan mudik baru akan berlaku mulai 7 Mei 2020 belum bisa mengungkapkan apa bentuk sanksi yang akan diterapkan. Sanksi tersebut masih dibahas di Permenhub.

“Pelarangan mudik akan diberlakukan sampai dengan tanggal 2 Syawal 1441 H dan dapat menyesuaikan apapun kebijakan pusat akan kita dukung. Semua ini untuk kebaikan kita semua,” katanya. (*/Rahmadi)

Baca Juga

Walikota Padang, Fadly Amran.
Pemko Padang Siapkan Opsi Relokasi bagi Warga Kuranji yang Tinggal di Area Rawan Banjir
Kemenhaj Provinsi Sumatera Barat akan terus memperkuat pengawasan terhadap travel umrah yang belum mengantongi izin operasional.
Kemenhaj Sumbar Akan Tindak Tegas Travel Umrah Tak Berizin
Mitigasi Banjir, Pemko Padang  Segera Normalisasi Sungai 
Mitigasi Banjir, Pemko Padang  Segera Normalisasi Sungai 
Kewajiban Sipangka Tol dan Hak Publik untuk Tahu
Kewajiban Sipangka Tol dan Hak Publik untuk Tahu
5 Anggota DPR RI Asal Sumbar Belum Lapor LHKPN 2025, dari Andre Rosiade hingga Rahmat Saleh
5 Anggota DPR RI Asal Sumbar Belum Lapor LHKPN 2025, dari Andre Rosiade hingga Rahmat Saleh
LBH Padang Soroti Temuan BPK Rp704 Juta pada Proyek Gedung MUI
LBH Padang Soroti Temuan BPK Rp704 Juta pada Proyek Gedung MUI