Kendaraan Dilarang Masuk Sumbar, Gubernur Minta Petugas Tegas

Kendaraan Dilarang Masuk Sumbar

Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno. (Foto: Humas Pemprov Sumbar)

Langgam.id – Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno mengunjungi beberapa Posko Check Point yang ada di perbatasan, termasuk perbatasan Sumatra Barat (Sumbar) dengan Sumatera Utara (Sumut), Jumat (24/4/2020).

Gubernur mengunjungi posko perbatasan Sumbar – Sumut di Mandailiang Natal (Sumut) dan posko perbatasan di Muara Cubadak, Mapat Tunggul Kabupaten Pasaman (Sumbar).

Di sana gubernur Sumbar berpesan kepada petugas setempat, untuk menghentikan semua kendaraan yang akan masuk ke wilayah Sumbar, baik itu kendaraan pribadi, travel maupun kendaraan bus untuk tidak lagi masuk ke Sumbar.

Hal itu terkait Instruksi Presiden Repubulik Indonesia Joko Widodo melarangan masyarakat mudik ke kampung halaman.

Gubernur juga mengunjungi posko di Mapat Tunggul Kabupaten Pasaman (Sumbar). Dalam kunjungan itu tersebut minta agar petugas perbatasan itu lebih tegas terhadap orang yang ingin masuk ke Wilayah Sumbar. Ini dilakukan supaya tidak ada lagi kendaraan yang masuk ke Sumbar.

“Imbauan secara gencar kepada masyarakat untuk tidak mudik selama pandemi covid-19. Dan bagi masyarakat yang terlanjur mudik agar meningkatkan pengawasan, meningkatkan protokol kesehatan, tetapi tidak melakukan screening secara berlebihan,” katanya, sebagaimana dirilis Humas Pemprov Sumbar.

Ia mengatakan bahwa keselamatan masyarakat merupakan paling utama yang diupayakan pemerintah di tengah pandemi covid-19. Artinya, keselamatan rakyat ialah hukum tertinggi, untuk itu mari lawan covid-19 bersama-sama.

Menurut Irwan, presiden mengimbau agar semua orang dilarang mudik ke kampung halamannya. Termasuk pelaranganan menggunakan transportasi massal lainya, seperti keretap api, kapal laut, pesawat, bus serta mobil pribadi.

Baca juga : Sumbar Tutup Semua Perbatasan, Kendaraan Dilarang Keluar Masuk Hingga 31 Mei 2020

Regulasi transportasi terkait pelarangan mudik berlaku untuk angkutan umum penumpang dan kendaraan pribadi. Kebijakan ini mulai berlaku pada Jumat 24 April 2020 secara bertahap, bertingkat, dan berkelanjutan.

Sementara penerapan sanksi bagi pelanggar larangan mudik baru akan berlaku mulai 7 Mei 2020 belum bisa mengungkapkan apa bentuk sanksi yang akan diterapkan. Sanksi tersebut masih dibahas di Permenhub.

“Pelarangan mudik akan diberlakukan sampai dengan tanggal 2 Syawal 1441 H dan dapat menyesuaikan apapun kebijakan pusat akan kita dukung. Semua ini untuk kebaikan kita semua,” katanya. (*/Rahmadi)

Baca Juga

Polda Sumbar memperlihatkan barang bukti saat penggerebekan kampung narkoba di Polda Sumbar.
Polda Gerebek Kampung Narkoba di Padang, DPRD: Ini Tamparan Keras
Hadapi Semen Padang Fc, PSMS Medan Targetkan Tiga Poin
Hadapi Semen Padang Fc, PSMS Medan Targetkan Tiga Poin
TIM SAR mengevakuasi wisatawan terjatu dari puncak air terjun robo di Harau, Payakumbuh.
Korban Terjatuh di Air Terjun Robo Ditemukan Meninggal 
Asap Karhutla, Kasus ISPA di Kota Padang Meningkat Tajam 
Asap Karhutla, Kasus ISPA di Kota Padang Meningkat Tajam 
Sepekan Pascabanjir Pessel, Lebih 500 Rumah di Rahul Tapan Krisis Air Bersih
Sepekan Pascabanjir Pessel, Lebih 500 Rumah di Rahul Tapan Krisis Air Bersih
Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus NarkobaÂ