Langgam.id - Kantor Kemenkumham Sumatra Barat (Sumbar) memperkenalkan perlindungan kekayaan intelektual sejak dini ke sejumlah pelajar sekolah dasar maupun SMP di Sumbar, Rabu (28/9/2022).
Program itu bernama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Mengajar. Terdapat lima sekolah yang disasar dalam sosialisasi perlindungan kekayaan intelektual di Sumbar.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, R Andika Dwi Prasetya mengatakan, perlu ditanamkan sejak dini kesadaran generasi muda dalam pelindung kekayaan intelektual.
"Sehingga generasi muda kita sadar dia menjadi generasi muda yang jujur, tidak boleh mengambil alih karya orang, meniru sembarangan atau komersial karya orang, mengambil keuntungan dari karya orang," ujar Andika di SMP Negeri 1 Padang, Rabu (28/9/2022).
Menurut Andika, kekayaan intelektual yang di dalamnya adalah sebuah karya setiap manusia dalam bentuk apapun harus diberikan pelindung secara hukum. Ini supaya menjadi karya mutlak bagi pencipta karya. "Kami yakin sekolah di Padang banyak karya, banyak kekayaan intelektual yang telah ada," ungkapnya.
Kekayaan intelektual di sekolah, kata Andika, bisa seperti logo, lagu mars hingga karya seni atau tulis dari pelajar maupun guru. "Nanti kami berikan pendamping untuk mendaftar kekayaan intelektual bagi sekolah," jelasnya.
Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar juga telah membentuk 10 orang guru kekayaan intelektual. Mereka akan memberikan materi dan sosialisasi terkait pelindung kekayaan intelektual.
Sosialisasi perlindungan kekayaan intelektual ini sangat didukung Pemerintah Kota Padang. Kegiatan ini akan secara masif dilakukan Kanwil Kemenkumham Sumbar di seluruh di Kota Padang. "Kegiatan direspon Pemerintah Kota Padang. Kami akan melakukan sosialisasi secara masif ke sekolah lain yang ada di Kota Padang," tegasnya.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Kota Padang, Habibul Fuadi mengapresiasi program edukasi kekayaan intelektual yang menyasar generasi muda tersebut.
Baca juga: Bupati Dharmasraya Apresiasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kemenkumham Sumbar
"Kegiatan ini dapat menumbuhkan rasa penghargaan atas hasil karya orang lain. Agar para generasi penerus bangsa seperti adik-adik dapat menghindari berbagai pelanggaran kekayaan intelektual. Pelanggaran kekayaan intelektual ini seperti plagiarisme, pemalsuan dan penggunaan barang palsu yang merugikan banyak pihak," kata Habibul.
—