Langgam.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan bahwa warga yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap dapat menerima vaksinasi covid-19.
''Kebijakan ini untuk meningkatkan pelaksanaan vaksinasi covid-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK,'' kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Widyawati dalam keterangannya, Rabu (4/8/2021).
Ia mengatakan, pelayanan vaksinasi bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan di satu lokasi dengan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Baca juga: Satgas: Pemerintah Dukung Penggunaan Obat Tradisional untuk Covid-19
Terkait dengan kebutuhan tambahan vaksin, Dinas Kesehatan di daerah dapat mengajukan usulan kepada Kemenkes.
"Apabila kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi masih belum mencukupi, maka Dinas Kesehatan daerah dapat mengajukan usulan kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi kepada Kemenkes," terangnya.