Kemendagri Janji Selesaikan Polemik Sumbar-Riau Soal PLTA Koto Panjang

Kemendagri Janji Selesaikan Polemik Sumbar-Riau Soal PLTA Koto Panjang

PLTA Koto Panjang. (Foto: mediacenter.riau.go.id)

Langgam.id - Pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengunjungi Sumatra Barat (Sumbar) untuk membahas persoalan pajak air permukaan (PAP) Pembangkit Tenaga Listrik Tenaga Air (PLTA) Koto Panjang, Kampar, Riau. Soal ini menjadi polemik beberapa waktu terakhir antara Sumbar dan Riau.

Pihak Kemendagri diwakili oleh Dirjen Bina Keuangan Moch. Ardian. Dia bersama rombongan melakukan pertemuan dengan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit diruang Kantor Gubernur, Kota Padang, Kamis (5/8/2020).

Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit mengatakan pertemuan merupakan langkah maju Kemendagri lewat Dirjen Keuangan Daerah terkait persoalan PAP di PLTA Koto Panjang antara Pemprov Sumbar dan Pemprov Riau. "Gubernur dan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri telah membahas berbagai hal yang baik dalam menyelesaikan persoalan PAP PLTA Koto Panjang yang cukup memanas akhir-akhir ini," katanya.

Baca juga: Riau Klaim Kuasai Pajak PLTA Koto Panjang, Gubernur Sumbar Protes Kemendagri

Kemendagri akan mencarikan solusi yang baik dalam menuntaskan persoalan ini. Sebelum diputuskan tentu hal ini juga akan dibicarakan dengan pemprov Riau terlebih dahulu. Pemprov Sumbar menurutnya tetap mengedapankan prinsip persatuan dan kesatuan bangsa.

"Rasa nasionalisme mesti kita kedepankan dan tentu berharap pengambilan keputusan pemerintah pusat berprinsip rasa keadilan dan kesejahteraan masyarakat secara umum. Baik bagi Sumbar maupun baik juga bagi Riau," ujarnya.

Menurutnya, Dirjen juga menyampaikan niatnya yang tulus untuk menyelesaikan persoalan ini. Baik secara aturan perundang-undangan yang berlaku maupun dengan rasa persaudaraan dan kepentingan umum. "Dalam pertemuan dialog yang santai ini Dirjen berjanji akan mencari solusi yang tepat dan baik dalam memajukan pembangunan kedua daerah. Dan, mendahulukan kesejahteraan masyarakat merupakan hal yang utama," ujarnya.

Baca Juga: Polemik Pajak PLTA Koto Panjang, DPRD Sumbar Ancam Alihkan Aliran Sungai

Sebelumnya, diketahui pemicu kisruh polemik antara DPRD Riau dengan Sumbar berawal dari lahirnya surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri nomor 973/2164/KEUDA tanggal 5 Mei 2020 tentang Penyelesaian Pajak Air Permukaan ULPLTA Koto Panjang ke General Manager PT PLN (Persero) UIK Sumatera Bagian Utara pada point nomor 3:

Pada bagian tersebut dijelaskan DAS, Hulu dan HILIR dapat dipandang sebagai satu kesatuan Sumber Daya Air, tetapi dalam konteks perpajakan titik pajaknya adalah dimana air tersebut dimanfaatkan.

Kemudian, pemerintah daerah yang berwenang memungut pajak air permukaan adalah pemerintah daerah yang memiliki wilayah. Air permukaan tersebut berada sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (Rahmadi/SS)

Baca Juga

Ombudsman Sumbar dalami laporan dugaan maladministrasi terkait pemindahan tenaga honorer Dinas Koperindag Kabupaten Solok.
Kisruh Pemindahan Honorer Pemkab Solok hingga Tak Diusulkan PPPK, Ombudsman Sumbar Ungkap Kejanggalan
Desa Wisata Nagari Adat Sijunjung, Kabupaten Sijunjung. Foto/Kemenpar.go.id
Data BPS: Kunjungan Wisatawan Asal Singapura ke Sumbar Meningkat Tajam
Nobar dan diskusi AJI Padang bersama Interes dengan tema Tetap Kritis dalam Ancaman Serangan Digital” di Kantor AJI Padang, Selasa (19/8). Foto : AJI Padang
Nobar AJI-Interes: Serangan Digital Masih Mengancam Aktivis di Sumbar
Ilustrasi Karhutla
BPBD Padamkan Karhutla 4 Hektar di Tanah Datar, Dekat Pemukiman
Pengadilan Negeri Padang memvonis mantan Kepala Wilayah BPN Sumbar Saiful tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi lahan tol Sumbar. IST
Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin, Mantan Kepala BPN Sumbar Divonis 7 Tahun Penjara
Gunung Marapi kembali erupsi terjadi Selasa pagi 12 Agustus 2025, 08:39 WIB, dengan tinggi kolom abu ± 1.600 m
Gunung Marapi Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.600 M