Kemendagri Janji Selesaikan Polemik Sumbar-Riau Soal PLTA Koto Panjang

Kemendagri Janji Selesaikan Polemik Sumbar-Riau Soal PLTA Koto Panjang

PLTA Koto Panjang. (Foto: mediacenter.riau.go.id)

Langgam.id - Pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengunjungi Sumatra Barat (Sumbar) untuk membahas persoalan pajak air permukaan (PAP) Pembangkit Tenaga Listrik Tenaga Air (PLTA) Koto Panjang, Kampar, Riau. Soal ini menjadi polemik beberapa waktu terakhir antara Sumbar dan Riau.

Pihak Kemendagri diwakili oleh Dirjen Bina Keuangan Moch. Ardian. Dia bersama rombongan melakukan pertemuan dengan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit diruang Kantor Gubernur, Kota Padang, Kamis (5/8/2020).

Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit mengatakan pertemuan merupakan langkah maju Kemendagri lewat Dirjen Keuangan Daerah terkait persoalan PAP di PLTA Koto Panjang antara Pemprov Sumbar dan Pemprov Riau. "Gubernur dan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri telah membahas berbagai hal yang baik dalam menyelesaikan persoalan PAP PLTA Koto Panjang yang cukup memanas akhir-akhir ini," katanya.

Baca juga: Riau Klaim Kuasai Pajak PLTA Koto Panjang, Gubernur Sumbar Protes Kemendagri

Kemendagri akan mencarikan solusi yang baik dalam menuntaskan persoalan ini. Sebelum diputuskan tentu hal ini juga akan dibicarakan dengan pemprov Riau terlebih dahulu. Pemprov Sumbar menurutnya tetap mengedapankan prinsip persatuan dan kesatuan bangsa.

"Rasa nasionalisme mesti kita kedepankan dan tentu berharap pengambilan keputusan pemerintah pusat berprinsip rasa keadilan dan kesejahteraan masyarakat secara umum. Baik bagi Sumbar maupun baik juga bagi Riau," ujarnya.

Menurutnya, Dirjen juga menyampaikan niatnya yang tulus untuk menyelesaikan persoalan ini. Baik secara aturan perundang-undangan yang berlaku maupun dengan rasa persaudaraan dan kepentingan umum. "Dalam pertemuan dialog yang santai ini Dirjen berjanji akan mencari solusi yang tepat dan baik dalam memajukan pembangunan kedua daerah. Dan, mendahulukan kesejahteraan masyarakat merupakan hal yang utama," ujarnya.

Baca Juga: Polemik Pajak PLTA Koto Panjang, DPRD Sumbar Ancam Alihkan Aliran Sungai

Sebelumnya, diketahui pemicu kisruh polemik antara DPRD Riau dengan Sumbar berawal dari lahirnya surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri nomor 973/2164/KEUDA tanggal 5 Mei 2020 tentang Penyelesaian Pajak Air Permukaan ULPLTA Koto Panjang ke General Manager PT PLN (Persero) UIK Sumatera Bagian Utara pada point nomor 3:

Pada bagian tersebut dijelaskan DAS, Hulu dan HILIR dapat dipandang sebagai satu kesatuan Sumber Daya Air, tetapi dalam konteks perpajakan titik pajaknya adalah dimana air tersebut dimanfaatkan.

Kemudian, pemerintah daerah yang berwenang memungut pajak air permukaan adalah pemerintah daerah yang memiliki wilayah. Air permukaan tersebut berada sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (Rahmadi/SS)

Baca Juga

Permasalahan baru yang menimpa umat Islam yakni terkait daftar nama-nama ustadz kondang yang terdaftar dalam jaringan radikalisme.
Pergeseran Nilai Muhammadiyah Sumbar dalam Politik?
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sumbar, Bayu Aryadhi mengungkapkan bahwa konflik yang terjadi
BP2MI: Tidak Ada Pekerja Migran Indonesia dari Sumbar di Zona Konflik
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman 
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman 
Ahmad Hafidz
Nagari Creative Hub: Penggerak Ekonomi Masyarakat
Sebanyak 14 anggota DPR RI dan 4 anggota DPD RI terpilih asal Sumatra Barat untuk periode 2024-2029 telah dilantik pada 1 Oktober 2024
Harta Kekayaan Anggota DPR dan DPD Asal Sumbar: Mulyadi Terkaya, Cerint Iralloza Terendah
Menteri BUMN Erick Thohir telah menyetujui pengalihan lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk pengembangan RSUP M Djamil Kota Padang.
Flyover Sitinjau Lauik Segera Dibangun, Andre: Pemenang Lelang Diumumkan 7 Oktober 2024