Langgam.id - Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sumbar Helmi meminta kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan penghulu untuk betul-betul menjaga dokumen.
"Buku nikah bisa dijual oleh oknum tak bertanggung jawab kepada pasangan-pasangan ilegal," kata Helmi usai pemusnahan puluhan ribu formulir dan buku nikah, Selasa (20/12/2022).
Kepala KUA di tingkat kecamatan diingatkan agar jangan sampai terjadi kehilangan dokumen nikah. Sebab, lanjutnya, akan menjadi pemicu maraknya nikah siri dan penyalahgunaan buku nikah.
Pemusnahan dokumen nikah yang dilakukan sehari sebelumnya, dinilai akan berdampak positif ke depannya. Terlebih, dokumen yang sudah tidak dapat digunakan lagi namun masih berpotensi disalahgunakan.
"Penghapusan ini sangat penting untuk menghindari penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Juga demi terciptanya tertib administrasi dalam pencatatan pernikahan di KUA Kecamatan," kata Helmi.
Diberitakan sebelumnya, Kemenag Sumbar telah memusnahkan 53.905 eksemplar dokumen akta nikah. Terdiri dari kutipan akta nikah (Model NA), duplikat kutipan akta nikah (Model DN), daftar pemeriksaan nikah (Model NB) dan akta nikah (Model N). Dokumen yang dimusnahkan terhitung sejak 2015 sampai 2018.
Sesuai Surat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, penggunaan blanko nikah cetakan 2020 dan sebelumnya, harus dihentikan dalam setiap pelayanan pencatatan nikah di kantor urusan agama tingkat kecamatan.
Baca Juga: Dibakar! Kemenag Sumbar Musnahkan 53.905 Dokumen Akta Nikah
"Buku nikah yang dimusnahkan terbitan Kemenag era kepemimpinan sebelum Menteri Agama Gus Yaqut Cholil Qoumas. Mulai dari Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin dan Fachrul Razi," tutur Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kemenag Sumbar Edison.