Kemenag Sumbar Ingatkan KUA Jaga Keamanan Dokumen Nikah

Kemenag Sumbar Ingatkan KUA Jaga Keamanan Dokumen Nikah

Pemusnahan dokumen nikah di halaman Kanwil Kemenag Sumbar. [Foto: Kemenag Sumbar]

Langgam.id - Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sumbar Helmi meminta kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan penghulu untuk betul-betul menjaga dokumen.

"Buku nikah bisa dijual oleh oknum tak bertanggung jawab kepada pasangan-pasangan ilegal," kata Helmi usai pemusnahan puluhan ribu formulir dan buku nikah, Selasa (20/12/2022).

Kepala KUA di tingkat kecamatan diingatkan agar jangan sampai terjadi kehilangan dokumen nikah. Sebab, lanjutnya, akan menjadi pemicu maraknya nikah siri dan penyalahgunaan buku nikah.

Pemusnahan dokumen nikah yang dilakukan sehari sebelumnya, dinilai akan berdampak positif ke depannya. Terlebih, dokumen yang sudah tidak dapat digunakan lagi namun masih berpotensi disalahgunakan.

"Penghapusan ini sangat penting untuk menghindari penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Juga demi terciptanya tertib administrasi dalam pencatatan pernikahan di KUA Kecamatan," kata Helmi.

Diberitakan sebelumnya, Kemenag Sumbar telah memusnahkan 53.905 eksemplar dokumen akta nikah. Terdiri dari kutipan akta nikah (Model NA), duplikat kutipan akta nikah (Model DN), daftar pemeriksaan nikah (Model NB) dan akta nikah (Model N). Dokumen yang dimusnahkan terhitung sejak 2015 sampai 2018.

Sesuai Surat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, penggunaan blanko nikah cetakan 2020 dan sebelumnya, harus dihentikan dalam setiap pelayanan pencatatan nikah di kantor urusan agama tingkat kecamatan.

Baca Juga: Dibakar! Kemenag Sumbar Musnahkan 53.905 Dokumen Akta Nikah

"Buku nikah yang dimusnahkan terbitan Kemenag era kepemimpinan sebelum Menteri Agama Gus Yaqut Cholil Qoumas. Mulai dari Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin dan Fachrul Razi," tutur Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kemenag Sumbar Edison.

Baca Juga

24 Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) se-Sumbar menerima Surat Keputusan (SK) izin operasional dari Kantor Wilayah Kementerian
24 Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah di Sumbar Terima SK Izin Operasional
Besaran BPIH untuk setiap embakasi sudah terbit. Besaran biaya ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 6 tahun 2025 yang ditetapkan
Keppres Biaya Haji 2025 Terbit, Embarkasi Padang Jadi Rp51,7 Juta
Plt Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU Kemenag Sumbar, Yosef Chairul mengatakan bahwa proses persiapan penyelenggaraan ibadah
Kelengkapan Dokumen Calon Jemaah Haji Sumbar Capai 84 Persen
Kakankemenag Kota Padang Panjang H Alizar Datuak Sindo Nan Tungga didampingi Plt. Kasi Bimas Islam Joni Nasri, kembali menggelar dan membuka
Kakankemenag Buka Kegiatan Pengembangan Kampung Moderasi Beragama di Padang Panjang
Moderasi beragama salah satu program yang diinisiasi oleh Kementerian Agama. Berdasarkan Perpres Nomor 58 tahun 2023, moderasi beragama
Kemenag Sumbar Gelar Penguatan Moderasi Bagi Kepala Madrasah dan Tokoh Agama se-Sawahlunto
Kanwil Kemenag Sumbar berhasil meraih penghargaan Humas Kemenag Award 2024 yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama
Kanwil Kementerian Agama Sumbar Raih Penghargaan Humas Kemenag Award 2024