Dibakar! Kemenag Sumbar Musnahkan 53.905 Dokumen Akta Nikah

Kemenag Sumbar Ingatkan KUA Jaga Keamanan Dokumen Nikah

Pemusnahan dokumen nikah di halaman Kanwil Kemenag Sumbar. [Foto: Kemenag Sumbar]

Langgam.id - Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sumbar musnahkan puluhan ribu formulir dan buku nikah, Selasa (20/12/2022). Ada 53.905 eksemplar dokumen akta nikah yang dimusnahkan.

Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kemenag Sumbar Edison menyebutkan, dokumen yang dimusnahkan terdiri dari kutipan akta nikah (Model NA), duplikat kutipan akta nikah (Model DN), daftar pemeriksaan nikah (Model NB) dan akta nikah (Model N). Dokumen yang dimusnahkan terhitung sejak 2015 sampai 2018.

"Dokumen yang dimusnahkan dengan cara dibakar ini, tercatat sebagai barang milik negara sehingga perlu dihapuskan. Ini untuk menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI," katanya.

Penggunaan blanko nikah cetakan 2020 dan sebelumnya, harus dihentikan dalam setiap pelayanan pencatatan nikah di kantor urusan agama tingkat kecamatan.

Buku nikah yang dimusnahkan terbitan Kemenag era kepemimpinan sebelum Menteri Agama Gus Yaqut Cholil Qoumas. Mulai dari Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin dan Fachrul Razi.

"Buku nikah sudah kedarluarsa atau tidak bisa lagi digunakan secara administrasi karena sudah ada buku nikah terbitan baru," katanya.

Kemenag diminta segera menggunakan buku nikah cetakan tahun 2022 atau cetakan 2021yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Pemusnahan itu juga untuk menyikapi PMA Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan Menggunakan Formulir Buku Nikah yang mengacu pada PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Tujuannya untuk tertib administrasi, transparansi dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pernikahan.

Pemusnahan dihadiri dua saksi dari Kejaksaan Tinggi Benyamin Aris dan Polda Sumbar AKBP Jamalus Ihsan sekaligus menandantangani berita acara penghapusan BMN.

Kepala Kanwil Kemenag Sumbar Helmi menambahkan, penghapusan penting dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Kemudian, demi terciptanya tertib administrasi dalam pencatatan pernikahan di kecamatan.

Baca Juga: Ribuan Buku Nikah Dicuri, Diduga untuk Kawin Kontrak

"Walupun sudah tidak berlaku, buku nikah ini sangat bernilai bagi oknum-oknum yang akan melaksanakan nikah siri. Bisa dijual pada pasangan ilegal," tuturnya.

Baca Juga

Sebanyak 4.291 calon jemaah haji (CJH) Sumatra Barat (Sumbar) sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Data ini diketahui dari
Awas Penipuan, Kemenag: Keberangkatan Haji Harus Gunakan Visa Haji
Kemenag Sumbar Jadikan Halalbihalal Momen Rajut Kebersamaan dan Tingkatkan Kinerja
Kemenag Sumbar Jadikan Halalbihalal Momen Rajut Kebersamaan dan Tingkatkan Kinerja
Kemenag Sumbar Gencar Kampanye Wajib Halal 2024 di 101 Titik
Kemenag Sumbar Gencar Kampanye Wajib Halal 2024 di 101 Titik
Satgas Halal, Kanwil Kemenag Sumbar melakukan Pengawasan Sertifikasi Halal pada Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Padang yang berlokasi
Satgas Halal Sumbar Lakukan Pengawasan Rumah Potong Hewan di Padang
Kemenag Sumbar Dukung Festival Ramadan 2024
Kemenag Sumbar Dukung Festival Ramadan 2024
Kepala Kanwil Kemenag Sumbar, Mahyudin mengungkapkan, proses pelunasan reguler Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap 1 bagi calon jemaah
Kakanwil Mahyudin Ajak Masyarakat Bijak Hadapi Perbedaan Awal Ramadan