Kemenag Hentikan Penerbitan Kartu Nikah Fisik, Ganti Digital

kartu nikah digital

Ilustrasi kartu nikah digital [Kemenag]

Langgam.id - Kementerian Agama (Kemenag) menghentikan penerbitan kartu nikah fisik mulai Agustus 2021. Sebagai gantinya, Kemenag meluncurkan kartu nikah digital yang mulai dirilis pada akhir Mei 2021.

“Kami di Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini. Sebagai gantinya telah meluncurkan kartu nikah digital pada akhir Mei lalu,” kata Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam, Jajang Ridwan dalam keterangannya dikutip, Selasa (10/8/2021).

Ia mengatakan, mulai Agustus 2021 Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan.

Baca juga: Kemenag Akan Luncurkan Kartu Nikah Digital, Ini Manfaatnya

Untuk cara mendapatkan kartu nikah ini, pasangan calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web. Mereka juga harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.

Jajang menjelaskan, setelah pasangan pengantin selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah (sementara masih melalui email), dalam bentuk tautan atau ‘link’.

Ia menambahkan, kartu ini tidak hanya dimiliki oleh pasangan yang baru nikah, melainkan juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah. Proses pengurusannya pun tidak membutuhkan banyak syarat administrasi.

Tahapan pengajuan bagi pasangan lama meliputi:

1. Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah.
2. Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.

Baca Juga

kloter pertama jemaah haji Embarkasi Padang akan berangkat ke Tanah Suci pada 12 Mei 2024 mendatang. Sebelum diberangkatkan, para jemaah
Jemaah Haji Disarankan Suntik Vaksin Influenza dan Pneumonia
Fenomena Pernikahan Usia Dini, Ini Tantangan dan Dampaknya
Fenomena Pernikahan Usia Dini, Ini Tantangan dan Dampaknya
Bimtek PPIH: Petugas Diminta Membersamai Jemaah 24 Jam
Bimtek PPIH: Petugas Diminta Membersamai Jemaah 24 Jam
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Saiful Mujab hingga hari ini sudah ada sebanyak 75.572 visa
Panja Sepakati Biaya Haji 2024 Sebesar Rp93,4 Juta
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) per jemaah tahun depan Rp105.095.032,34.
Rapat di DPR, Menag Usul Biaya Haji 2024 Rp105 Juta Per Jemaah
Sebelum ke Pelaminan, 34 Pasangan Calon Pengantin Ikuti Bimbingan Pranikah di Pariaman
Sebelum ke Pelaminan, 34 Pasangan Calon Pengantin Ikuti Bimbingan Pranikah di Pariaman