Langgam.id - Bupati Solok Selatan (Solsel) Muzni Zakaria yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka terkait kasus suap dalam pembangunan Masjid Agung Solsel dan Jembatan Ampayan, mengembalikan uang sebanyak Rp440 juta saat diperiksa KPK.
Demikian dikatakan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK, Selasa (7/5/2019). Jumpa pers tersebut juga disiarkan langsung melalui akun resmi Twitter, Facebook dan Instagram milik KPK.
Dalam proses penyelidikan di KPK, menurut Basaria, Muzni Zakaria telah mengembalikan uang sebanyak Rp440 juta kepada KPK. "Saat ini (uang itu) dijadikan salah satu bagian barang bukti dalam perkara ini."
KPK, menurutnya, menghargai pengembalian tersebut serta sikap kooperatif dari pihak-pihak yang diperiksa secara hukum. "Meskipun tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidananya," katanya.
Dalam proses penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka. Yaitu atas nama sebagai penerima suap, Bupati Solok Selatan Muzni zakaria dan pemberi yaitu pemilik Grup Dempo MYK.
Keduanya dijerat dengan pasal berlapis. "MZ disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 atau Pasal 12 E, UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Basria.
Sementara, MYK diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP."
Hal tersebut karena Muzni menerima uang dari MYK pada 2018 secara langsung maupun perantara. Uang itu terkait proyek pembangunan Masjid Agung Solsel dan Jembatan Ampayan yang sebelumnya rusak karena banjir bandang pada 2016.
Muzni, menurut Basaria, beberapa kali meminta uang kepada MYK baik secara langsung maupun melalui perantara. "Diduga pemberian uang dari MYK yang telah teralisasi terkait proyek jembatan Ampayan berjumlah 460 juta, dalam periode sampai dengan Juni 2018."
Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp60 juta diserahkan kepada isteri Muzni. Selain itu Rp25 juta kepada Kasubag Protokol Pemkab untuk THR pegawai.
"Sementara, terkait proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, MYK juga telah memberikan uang kepada sejumlah bawahan MZ yang merupakan pejabat Solok Selatan sejumlah Rp315 juta," kata Basaria.
Menurut Basaria, KPK juga telah mengeluarkan surat pelarangan ke luar negeri selama enam bulan untuk Muzni Zakaria dan MYK. Surat tersebut telah dikirim ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. (*/HM)