• Masuk
  • Daftar
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Langgam.id
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
Langgam.id
Home Berita

Kembalikan Uang Suap Rp440 Juta, Proses Pidana Bupati Solsel Tetap Jalan

Redaksi
08/05/2019 | 08:40 WIB
A A
Kasus Muzni Zakaria

Gedung KPK. (Foto: kpk.go.id)

Langgam.id – Bupati Solok Selatan (Solsel) Muzni Zakaria yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka terkait kasus suap dalam pembangunan Masjid Agung Solsel dan Jembatan Ampayan, mengembalikan uang sebanyak Rp440 juta saat diperiksa KPK.

Demikian dikatakan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK, Selasa (7/5/2019). Jumpa pers tersebut juga disiarkan langsung melalui akun resmi Twitter, Facebook dan Instagram milik KPK.

Baca Juga

Alko Ekspor Kopi Arabika Solok Selatan ke Jepang

Lubuak Ulang Aliang Tangah, Nagari Tertinggal di Solok Selatan

Dalam proses penyelidikan di KPK, menurut Basaria, Muzni Zakaria telah mengembalikan uang sebanyak Rp440 juta kepada KPK. “Saat ini (uang itu) dijadikan salah satu bagian barang bukti dalam perkara ini.”

KPK, menurutnya, menghargai pengembalian tersebut serta sikap kooperatif dari pihak-pihak yang diperiksa secara hukum. “Meskipun tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidananya,” katanya.

Dalam proses penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka. Yaitu atas nama sebagai penerima suap, Bupati Solok Selatan Muzni zakaria dan pemberi yaitu pemilik Grup Dempo MYK.

Keduanya dijerat dengan pasal berlapis. “MZ disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 atau Pasal 12 E, UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Basria.

Sementara, MYK diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.”

Hal tersebut karena Muzni menerima uang dari MYK pada 2018 secara langsung maupun perantara. Uang itu terkait proyek pembangunan Masjid Agung Solsel dan Jembatan Ampayan yang sebelumnya rusak karena banjir bandang pada 2016.

Muzni, menurut Basaria, beberapa kali meminta uang kepada MYK baik secara langsung maupun melalui perantara. “Diduga pemberian uang dari MYK yang telah teralisasi terkait proyek jembatan Ampayan berjumlah 460 juta, dalam periode sampai dengan Juni 2018.”

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp60 juta diserahkan kepada isteri Muzni. Selain itu Rp25 juta kepada Kasubag Protokol Pemkab untuk THR pegawai.

“Sementara, terkait proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, MYK juga telah memberikan uang kepada sejumlah bawahan MZ yang merupakan pejabat Solok Selatan sejumlah Rp315 juta,” kata Basaria.

Menurut Basaria, KPK juga telah mengeluarkan surat pelarangan ke luar negeri selama enam bulan untuk Muzni Zakaria dan MYK. Surat tersebut telah dikirim ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. (*/HM)

Tags: Muzni ZakariaSolok Selatan
Bagikan15TweetKirim

Baca Juga

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Jajaran Pengurus PORBBI Sumbar yang diketuai Verry Mulyadi memprotes PORBBI Riza Falepi.

Kisruh PORBBI di Sumbar Disebut Ada Tandingan yang Didirikan Riza Falepi

28/05/2022 | 19:22 WIB
Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Ilham Maulana mengajukan gugatan praperadilan ke PN Kelas IA Padang.

Tak Terima Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Pokir, Wakil Ketua DPRD Padang Ajukan Praperadilan

28/05/2022 | 18:42 WIB
Kopi dan barista. (Foto: Stocksnap/pixabay.com)

BNSP dan LSP Kopi Indonesia Gelar Sertifikasi Barista di Padang, Bisa Daftar Online

28/05/2022 | 16:22 WIB
Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Fenomena matahari tepat di atas kakbah terjadi 26-30 Mei 2022, dan waktunya untuk cek arah kiblat.

Matahari di Atas Kakbah 26-30 Mei 2022, BMKG Padang Panjang Ajak Masyarakat Sumbar Cek Kembali Arah Kiblat

28/05/2022 | 14:45 WIB

Discussion about this post

Terpopuler

Bangunan bekas pabrik obat di Sitinjau Lauik hanya beroperasi selama 9 bulan. Bangunan yang berdirinya 1988 itu juga disebut angker.

Menyinggahi Bangunan Bekas Pabrik Obat di Sitinjau Lauik: Terbengkalai, Terkenal Angker

27/05/2022 | 10:03 WIB

Semen Padang FC Datangkan Striker Naturalisasi Asal Paraguay Silvio Escobar

27/05/2022 | 17:15 WIB
Wali Nagari di Solok yang Berbuat Asusila hingga Video Beredar Dicopot

Wali Nagari di Solok yang Berbuat Asusila hingga Video Beredar Dicopot

25/05/2022 | 13:15 WIB
Langgam.id- Kiper asal Sumbar Teja Paku Alam Jadi Pemain Terbaik Liga 1 Versi APPI

Target Lolos ke Liga 1, SPFC Ajak Irsyad Maulana dan Teja Paku Alam Kembali ke Padang

26/05/2022 | 10:26 WIB

Profil Silvio Escobar, Juru Gedor Anyar Semen Padang FC

28/05/2022 | 08:49 WIB
Langgam.id

Berita  •  Khas  •  Palanta  •  Kolom

Ikuti Kami

Copyright 2019-2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Tentang  •  Kerjasama & Iklan  •  Pedoman Media Siber  •  Ketentuan Privasi  •  Indeks 

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • Masuk
  • Daftar

Copyright 2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Selamat datang

Silakan masuk ke akun anda

Forgotten Password? Daftar

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In