Kemandirian Nagari: Dosen FH UNAND Lakukan Pelatihan Perancang Peraturan Nagari di Ulakan

Kemandirian Nagari: Dosen FH UNAND Lakukan Pelatihan Perancang Peraturan Nagari di Ulakan

Dosen FH UNAND lakukan pelatihan perancang peraturan perundang-undangan di Nagari Ulakan. (Foto: Dok. Tim)

Langgam.id - Tri dharma perguruan tinggi berkiblat pada tiga aspek, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Sebagai perwujudan dalam mendharmabaktikan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dikuasai, dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas melaksanakan pengabdian masyarakat untuk mendorong kemandirian nagari.

Pengabdian masyarakat bertajuk “Pelatihan Perancang Peraturan Nagari di Nagari Ulakan” dilaksanakan tepat di Nagari Ulakan pada Senin (14/10/2024), sebuah nagari yang berada di Kecamatan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman.

Nagari Ulakan berada di pinggir pantai dengan objek wisata yang memiki peluang besar, seperti Green Talao Park. Dengan angin harapan ini, maka kemandirian nagari harus didorong agar mampu melakukan pengelolaan destinasi wisata salah satunya melalui pembentukan perancangan peraturan nagari.

Pengabdian masyarakat ini dilaksanakan oleh dosen juga mahasiswa yakni, Beni Kharisma Arrasuli, SHI, LLM selaku ketua pengabdian; Arfiani, SH, MH; Dr. Charles Simabura, SH, MH; Sucy Delyarahmi, SH, MH; Ilhamdi Putra, SH, MH; Chindy Trivendi Junior, dan Wahyu Rizki Farizma.

Kegiatan dibuka secara resmi dengan kata sambutan dari Ade Chandra Saputra, ST selaku Wali Nagari Ulakan. Dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Beni Kharisma Arrasuli, SHI, LLM yang menyampaikan materi terkait tinjauan hukum terkait pembentukan Peraturan Nagari.

"Kegiatan ini diharapkan mampu memberikan kontribusi dalam mendorong kemandirian nagari untuk menyusun peraturan nagari dengan melahirkan perancang peraturan perundang-undangan," kata Ketua Tim Pengabdian FH UNAND, Beni Kharisma Arrasuli.

Menurutnya, peran perancang peraturan perundang-undangan merupakan peran yang sangat penting dan strategis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari tahap perencanaan, persiapan, pengesahan dan pengundangan. Perancang peraturan perundang-undangan akan semakin mempersempit peluang multitafsir hukum serta menciptakan produk hukum yang jauh lebih baik. Melahirkan perancang peraturan perundang-undangan yang mandiri di tingkat nagari akan semakin meningkatkan sumber daya manusia di suatu nagari yang berujung pada tata kelola pemerintahan nagari yang jauh lebih maksimal serta dapat menjadi nagari percontohan bagi nagari lain disekitarnya. (*/Fs)

Baca Juga

UNAND Perpanjang Kerjasama dengan Pemkab Indragiri Hilir
UNAND Perpanjang Kerjasama dengan Pemkab Indragiri Hilir
Universitas Andalas (UNAND) membuka dua program studi (prodi) baru untuk pengembangan potensi masa depan. Dilansir
UNAND Buka 2 Prodi Baru, S1 Statistika dan Data Science serta S3 Linguistik
Perkuat Penelitian Bidang BIM, UNAND-UPMSA Malaysia Jalin Kerjasama
Perkuat Penelitian Bidang BIM, UNAND-UPMSA Malaysia Jalin Kerjasama
Sebanyak 2.494 mahasiswa Universitas Andalas (Unand) bakal melaksanakan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) periode pertama tahun 2025.
2.494 Mahasiswa UNAND Dilepas Ikuti KKN di 6 Kabupaten di Sumbar
Webometrics mengeluarkan daftar universitas terbaik di Indonesia untuk edisi Juli 2023. Webometrics Ranking of World Universities diinisiasi
Taiwan Education Center Sambangi UNAND Tawarkan Beasiswa dari S1 Hingga S3
UNAND Gelar Capacity Building Tingkatkan Kapasitas Pejabat Struktural
UNAND Gelar Capacity Building Tingkatkan Kapasitas Pejabat Struktural