Langgam.id - Istri dan keluarga Deki Susanto, tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) yang ditembak mati polisi di Kabupaten Solok Selatan (Solsel) mendatangi Komnas HAM Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar). Kedatangan keluarga Deki Susanto ini juga didampingi kuasa hukumnya.
Sebelumnya, istri dan dua keponakan Deki Susanto telah selesai memberikan keterangan sebagai saksi di Polda Sumbar terkiat insiden tersebut. Kurang lebih lima jam lamanya mereka memberikan keterangan.
Salah satu kuasa hukum keluarga korban, Guntur Abdurrahman mengatakan, pihaknya meminta Komnas HAM dapat terus mengawal proses penembakan ini. Sehingga proses penegakan hukum dapat seadilnya dan objektif.
"Kami ingin Komnas HAM turut mengawal, agar proses penegakan hukum ini adil, objektif dan tidak membiarkan proses ini berlarut-larut. Kedua kami meminta Komnas HAM mengawal agar adanya jaminan pemulihan dan psikis korban," kata Guntur kepada wartawan, Selasa (2/2/2021) sore.
Baca juga: Deki Meninggal Ditembak Polisi, Keluarga Trauma dan Minta Perlindungan LPSK
Dikatakan Guntur, permintaan yang disampaikan telah diterima Komnas HAM dan sepakat secara bersama untuk mengawal kasus ini. Pihaknya pun mengucapkan terima kasih.
"Kami mendapat respon cepat dari Ketua Komnas HAM Provinsi Sumbar, Sultanul Arifin. Kami berterima kasih. Ternyata, beliau sudah monitor perkara ini sejak awal," jelasnya.
"Sebelum kami lapor, beliau sudah mengambil langkah-langkah pengawalan. Salah satunya berkoordinasi dengan Polda Sumbar. Harapan kami sama dengan Komnas HAM, kasus ini bisa diselesaikan secara adil dan transparan," sambungnya.
Guntur mengatakan, dalam penanganan kasus yang ditangani Polda Sumbar cukup direspon cepat, apalagi satu personel telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Namun penyelidikan dan penyidikan masih mengarahkan ke kasus penganiyaan berujung menyebabkan meninggalnya seseorang.
"Dari informasi berdasarkan surat dokumen panggilan serta berjalannya pemeriksaan tadi, kami menilai proses penyelidikan dan penyidikan ini masih mengarahkan ke dugaan penganiayaan menyebabkan meninggalnya orang," jelasnya.
Menurutnya, kasus ini merupakan tindak pidana pembunuhan. Hal itu diperkuat dengan keterangan saksi yang melihat langsung dalam insiden penembakan.
"Dengan adanya keterangan saksi yang melihat dan mendengar serta mengalami langsung peristiwa tersebut, telah terungkap bahwa kasus ini pembunuhan. Hanya satu tembakan dan korban tewas di tempat," tegasnya. (Irwanda/ABW)