Kejati Sumbar Periksa 6 Pejabat Terkait Dugaan Penyimpangan Ganti Rugi Tol Padang-Sicincin

Kejati Sumbar Periksa 6 Pejabat Terkait Dugaan Penyimpangan Ganti Rugi Tol Padang-Sicincin

Pejabat Kejaksaan Tinggi Sumbar. (Kejati Sumbar)

Langgam.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) melakukan penyidikan dugaan kasus penyimpangan pembayaran ganti rugi Jalan Tol Padang-Sicincin. Enam orang pejabat di Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman pun kini telah diperiksa, Senin (28/6/2021).

Menurut Kajati Sumbar, Anwarudin Sulistiyono, objek lahan berada di Taman Keaneka Ragaman Hayati di Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman. Diketahui, pembayaran ganti rugi diterima perorangan.

"Jadi ada dugaan bahwa Taman Keaneka Ragaman Hayati adalah aset Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. Tetapi yang menerima uang ganti rugi atau uang ganti kerugian dipakai jalan tol bukan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melainkan orang perorangan," kata Anwarudin, Senin (28/6/2021).

Baca juga: BPN Targetkan Pembebasan Lahan Penlok 2 Tol Padang-Pekanbaru Selesai Agustus

Ia menyebutkan ganti rugi yang dipakai untuk membayar merupakan uang negara sekitar Rp30 miliar. Namun angka pasti nantinya ditemukan dalam penyidikan, termasuk luas lahan.

"Jadi, ini sedang kami lakukan penyidikan. Ini tidak tiba-tiba dilakukan penyidikan, sudah dimulai dengan penyelidikan yang dilaksanakan oleh Kejari Padang Pariaman melalui operasi intelijen atau penyelidikan," jelasnya.

"Hasilnya sudah beberapa waktu lalu dan sudah kami laporkan ke pimpinan dan sekarang ditingkatkan penanganannya ke penyidikan. Penyidikan ditangani Kejaksaan Tinggi Sumbar per tanggal 22 Juni 2021," sambung Anwarudin.

Anwarudin mengungkapkan, penyidikan adalah untuk mengetahui suatu tindak pidana dan menemukan tersangka. Pihaknya sudah memiliki bukti-bukti awal.

Data Kajati Sumbar, pembebasan lahan sudah mencapai 45 persen lebih yang awalnya per Januari 2021 hanya 17 persen. Dalam kasus ini, jika alat bukti lengkap, maka penetapan tersangka segera dilakukan.

Baca Juga

Longsor di Kelok 9 Kabupaten Lima Puluh Kota pada Kamis malam (18/9/2025)
Longsor di Kelok 9, Lalu Lintas Lumpuh Total
Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan hukum penjara seumur hidup kepada eks Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan, Dadang Iskandar
Kasus Polisi Tembak Polisi, Eks Kabag Ops Polres Solsel Divonis Seumur Hidup
Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir
Cegah Tawuran, Pemko Padang Bentuk Guru Pengasuh Awasi Siswa di Luar Jam Sekolah
Menteri Pertanian Amran Sulaiman usai rapat koordinasi terkait pangan di Pemprov Sumatra Barat, Selasa 16 September 2025.
Menteri Pertanian Gusar Lihat Bupati Tak Hadir Rakor di Padang
Para remaja yang diduga hendak tawuran di Kota Padang diamankan polisi beberapa waktu lalu. (Foto: Dok. Polresta Padang)
Cegah Tawuran, Pemko Padang Siapkan Aturan Jam Malam
Kapolda Sumatra Barat Irjen Gatot Tri Suryanta bertemu dengan lima pelaku tawuran
Tawuran Kota Padang, Kapolda: Ini Harus Menjadi Perhatian Bersama, Sudah Memakan Korban