Kejati Sumbar Periksa 6 Pejabat Terkait Dugaan Penyimpangan Ganti Rugi Tol Padang-Sicincin

Kejati Sumbar Periksa 6 Pejabat Terkait Dugaan Penyimpangan Ganti Rugi Tol Padang-Sicincin

Pejabat Kejaksaan Tinggi Sumbar. (Kejati Sumbar)

Langgam.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) melakukan penyidikan dugaan kasus penyimpangan pembayaran ganti rugi Jalan Tol Padang-Sicincin. Enam orang pejabat di Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman pun kini telah diperiksa, Senin (28/6/2021).

Menurut Kajati Sumbar, Anwarudin Sulistiyono, objek lahan berada di Taman Keaneka Ragaman Hayati di Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman. Diketahui, pembayaran ganti rugi diterima perorangan.

“Jadi ada dugaan bahwa Taman Keaneka Ragaman Hayati adalah aset Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. Tetapi yang menerima uang ganti rugi atau uang ganti kerugian dipakai jalan tol bukan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melainkan orang perorangan,” kata Anwarudin, Senin (28/6/2021).

Baca juga: BPN Targetkan Pembebasan Lahan Penlok 2 Tol Padang-Pekanbaru Selesai Agustus

Ia menyebutkan ganti rugi yang dipakai untuk membayar merupakan uang negara sekitar Rp30 miliar. Namun angka pasti nantinya ditemukan dalam penyidikan, termasuk luas lahan.

“Jadi, ini sedang kami lakukan penyidikan. Ini tidak tiba-tiba dilakukan penyidikan, sudah dimulai dengan penyelidikan yang dilaksanakan oleh Kejari Padang Pariaman melalui operasi intelijen atau penyelidikan,” jelasnya.

“Hasilnya sudah beberapa waktu lalu dan sudah kami laporkan ke pimpinan dan sekarang ditingkatkan penanganannya ke penyidikan. Penyidikan ditangani Kejaksaan Tinggi Sumbar per tanggal 22 Juni 2021,” sambung Anwarudin.

Anwarudin mengungkapkan, penyidikan adalah untuk mengetahui suatu tindak pidana dan menemukan tersangka. Pihaknya sudah memiliki bukti-bukti awal.

Data Kajati Sumbar, pembebasan lahan sudah mencapai 45 persen lebih yang awalnya per Januari 2021 hanya 17 persen. Dalam kasus ini, jika alat bukti lengkap, maka penetapan tersangka segera dilakukan.

Baca Juga

Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Enam Hari Pascabanjir, Warga Rahul Tapan Pessel Butuh Bantuan Sembako hingga Peralatan Sekolah
Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam
Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana
Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Kualitas Udara Memburuk, Kota Padang Kembali Terapkan PJJ
Potret dari udara banjir menerjang perumahan Lumin Park, Kota Padang, Sabtu (10/10/2026). IST
Banjir Berulang di Kota Padang, DPRD Soroti Izin Bangunan di Sempadan Sungai
Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Kabupaten Pesisir Selatan Tetapkan Status Tanggap Darurat Usai Dilanda Banjir dan Longsor
12 Titik Longsor, Nagari Sungai Gambir Sako Tapan Terisolasi Dua Hari
12 Titik Longsor, Nagari Sungai Gambir Sako Tapan Terisolasi Dua Hari