Kejati Sumbar Periksa 6 Pejabat Terkait Dugaan Penyimpangan Ganti Rugi Tol Padang-Sicincin

Kejati Sumbar Periksa 6 Pejabat Terkait Dugaan Penyimpangan Ganti Rugi Tol Padang-Sicincin

Pejabat Kejaksaan Tinggi Sumbar. (Kejati Sumbar)

Langgam.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) melakukan penyidikan dugaan kasus penyimpangan pembayaran ganti rugi Jalan Tol Padang-Sicincin. Enam orang pejabat di Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman pun kini telah diperiksa, Senin (28/6/2021).

Menurut Kajati Sumbar, Anwarudin Sulistiyono, objek lahan berada di Taman Keaneka Ragaman Hayati di Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman. Diketahui, pembayaran ganti rugi diterima perorangan.

"Jadi ada dugaan bahwa Taman Keaneka Ragaman Hayati adalah aset Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. Tetapi yang menerima uang ganti rugi atau uang ganti kerugian dipakai jalan tol bukan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melainkan orang perorangan," kata Anwarudin, Senin (28/6/2021).

Baca juga: BPN Targetkan Pembebasan Lahan Penlok 2 Tol Padang-Pekanbaru Selesai Agustus

Ia menyebutkan ganti rugi yang dipakai untuk membayar merupakan uang negara sekitar Rp30 miliar. Namun angka pasti nantinya ditemukan dalam penyidikan, termasuk luas lahan.

"Jadi, ini sedang kami lakukan penyidikan. Ini tidak tiba-tiba dilakukan penyidikan, sudah dimulai dengan penyelidikan yang dilaksanakan oleh Kejari Padang Pariaman melalui operasi intelijen atau penyelidikan," jelasnya.

"Hasilnya sudah beberapa waktu lalu dan sudah kami laporkan ke pimpinan dan sekarang ditingkatkan penanganannya ke penyidikan. Penyidikan ditangani Kejaksaan Tinggi Sumbar per tanggal 22 Juni 2021," sambung Anwarudin.

Anwarudin mengungkapkan, penyidikan adalah untuk mengetahui suatu tindak pidana dan menemukan tersangka. Pihaknya sudah memiliki bukti-bukti awal.

Data Kajati Sumbar, pembebasan lahan sudah mencapai 45 persen lebih yang awalnya per Januari 2021 hanya 17 persen. Dalam kasus ini, jika alat bukti lengkap, maka penetapan tersangka segera dilakukan.

Baca Juga

Syafardi, Lurah Belakang Tangsi, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), diduga berbuat asusila bersama seorang office boy sekaligus anggota PSM
Lurah di Padang Diduga Lakukan Asusila Bersama OB di Kantor
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada
Dampak Covid-19 sumbar
OJK Cabut Izin BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
Bulog Salurkan Beras untuk 393.120 KPM di Sumbar
Bulog Salurkan Beras untuk 393.120 KPM di Sumbar
Pameran Etnofotografi Karya Bung Edy di Warsawa: Pencak Silat Minangkabau Menjadi Jembatan Diplomasi Budaya
Pameran Etnofotografi Karya Bung Edy di Warsawa: Pencak Silat Minangkabau Menjadi Jembatan Diplomasi Budaya