Langgam.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) telah memeriksa 60 orang sebagai saksi dalam dugaan penyimpangan ganti rugi lahan Jalan Tol Padang-Sicincin. Lokasi lahan berada di Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati), Kabupaten Padang Pariaman.
Kepala Kejati Sumbar, Anwarudin Sulistiyono mengatakan, meskipun telah puluhan orang dimintai keterangan, namun belum ada penetapan tersangka.
"Jumlah semua yang sudah dimintai keterangan atau diperiksa ada 60 orang," kata Anwarudin saat konferensi pers dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61, Kamis (22/7/2021).
Anwarudin tak menampik akan ada penambahan pihak yang diperiksa untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan ganti rugi tol itu. Hal ini untuk menemukan perbuatan pidana dan tersangka dalam kasus tersebut.
"Tapi sampai saat ini kami belum ada menetapkan tersangka. Karena baru sebulan sejak diterbitkan sprin penyidikan," jelasnya.
Baca juga: Dalami Dugaan Penyelewengan Dana, Kejati Sebut Proyek Tol Padang-Sicincin Tetap Lanjut
Kejati Sumbar akan mempercepat penyidikan kasus ini dengan terus melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan para saksi. Selain itu juga mengumpulkan dan menyita alat-alat bukti lain berupa dokumen-dokumen.
"Bahkan kita sudah lakukan penggeledahan. Jadi, saya ingin tegaskan bukan si A atau si B, tetapi siapa yang mempunyai nilai kesaksian," ujar Anwarudin.
"Kalau kebetulan ini mantan bupati atau siapa, bukan itunya, tetapi yang bisa banyak memberikan keterangan," sambungnya. (Irwanda/ABW)