Kejati Rampungkan Berkas Kasus ASN Penilap Infak Masjid Raya Sumbar

Petugas mengiring tersangka penggelapan infak Masjid Raya Sumbar berinisial YR ke mobil tahanan menuju Rutan Klas II B Anak Air Padang. (Foto: Irwanda)

Petugas mengiring tersangka penggelapan infak Masjid Raya Sumbar berinisial YR ke mobil tahanan menuju Rutan Klas II B Anak Air Padang. (Foto: Irwanda)

Langgam.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Sumbar) akhirnya merampungkan proses pemberkasan kasus dugaan penggelapan dana infak Masjid Raya Sumbar dan APBD Biro Bina Mental dan Kesra tahun 2019.

"Berkas kasusnya sudah dirampungkan dan telah diserahkan jaksa penyidik ke penuntut umum," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar M Fatria, Senin (24/8/2020).

Baca juga: ASN Tersangka Penilap Uang Infak Masjid Raya Sumbar Dijebloskan ke Penjara

Saat ini, kata M Fatria, berkas kasus tersebut masih dalam tahap penelitian penuntut umum. Jika lengkap (P21) dilanjutkan segera ke persidangan. Namun jika belum lengkap akan dikembalikan ke penyidik.

Hingga ini, tersangka kasus penggelapan dana infak Masjid Raya Sumbar ini baru menyeret seorang ASN berinisial YR. Dia dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3, 8, 9, Jo 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang perbuatan berlanjut.

Hasil penghitungan terakahir dari auditor diketahui jumlah kerugian dalam kasus tersebut sebesar Rp1,754 miliar. Angka tersebut rincian dari infak Masjid Raya Sumbar dari tahun 2013 hingga 2019 dengan nilai mencapai Rp892 juta.

Kemudian dana zakat yang dikumpulkan UPZ Tuah Sakato tahun 2018 sebesar Rp375 juta. Lalu uang sisa Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) dan anak yatim tahun 2018 sekitar Rp100 juta rupiah.

Terakhir, dana APBD khususnya uang persediaan (UP) pada Biro Bina Sosial yang kini berganti nama menjadi Biro Bina Mental dan Kesra Pemprov Sumbar tahun 2019 sebesar Rp718 juta.

Baca juga: Kejati Periksa 8 Saksi Tambahan Terkait Penggelapan Infak Masjid Raya Sumbar

Khusus untuk dana UPZ sebesar Rp375 diketahui telah ditutupi YR menggunakan dana yang diambil dari APBD Biro Binsos, sehingga kerugian negaranya tidak lagi dihitung. Sistem tambal-sulam anggaran itu bisa dilakukan YR secara leluasa, ditenggarai karena rangkap jabatan bendahara yang dia emban.

Tersangka ini diketahui menjabat sebagai bendahara Masjid Raya Sumbar, UPZ, bendahara pada biro Bina Bintal Kesra, dan ditunjuk secara lisan mengelola dana PHBI. (LDI/ICA)

Baca Juga

Mayoritas penduduk Sumatra Barat (Sumbar) adalah beragama Islam. Oleh karena itu, hampir di semua kabupaten/kota di Sumbar ditemukan banyak
Soal Penggantian Nama Masjid Raya Sumbar, Gubernur: Tidak Diganti, Hanya Dilengkapi
Sebelum Masjid Raya Sumbar Berganti Nama
Sebelum Masjid Raya Sumbar Berganti Nama
World Islamic Entrepreneurs Summit di Sumbar
10 Negara Dijadwalkan Hadiri World Islamic Entrepreneurs Summit di Sumbar
Dua aktivis LBH Padang melaporkan dugaan pemukulan saat pembubaran paksa warga Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat, ke Polda Sumbar.
Diduga Dipukul Polisi Saat Pembubaran Warga Air Bangis, 2 Aktivis LBH Padang Melapor ke Polda
Polda Sumatra Barat meminta maaf terkait dugaan kekerasan oleh anggota polisi kepada wartawan saat insiden di Masjid Raya Sumbar pada Sabtu
Polda Sumbar Minta Maaf Terkait Dugaan Kekerasan Kepada Wartawan
Sejumlah Pejabat Utama (PJU) dan Kapolres di jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) Sumbar dimutasi. Mutasi tersebut
Polda Sumbar Minta Maaf Terkait Insiden di Masjid Raya