Kejari Padang Akan Musnahkan Ratusan Ton Gula Tanpa SNI, Pengacara Ajukan Penundaan

Kejari padang musnahkan gula

Kejaksaan Negeri Padang [ist]

Langgam.id – Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kota Padang berencana melakukan penyitaan dan pemusnahan 237 ton gula kristal putih yang tersimpan di gudang CV Padi Rimbun Berjaya milik Xaveriandy Sutanto pada Selasa (26/10/2021).

Xaveriandy Sutanto merupakan terpidana kasus suap yang menyeret nama mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman.

Berdasarkan dokumen proses penyitaan dan pemusnahan 237 ton gula kristal tanpa SNI tersebut, sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor 1538K/Pid.Sus/2017 dan Putusan Peninjauan Kembali nomor 212PK/PID.SUS/2019 yang dalam amar putusannya dirampas dan dimusnahkan.

Namun Kuasa Hukum Xaveriandi Sutanto, Putri Deyesi Rizki, mengajukan surat penundaan eksekusi pemusnahan. Alasannya, saat ini sedang dalam proses gugatan perdata.

Menurutnya, dari Inspirate Advocate, Legal Consultan and Procurement Consultan, pihaknya sudah mengajukan gugatan perdata perihal perbuatan melawan hukum. Sidang perdananya dijadwalkan Pengadilan Negeri Jakarta yang berlangsung pada 11 November 2021.

“Kerugian yang dialami klien kami lantaran telah dihukum secara pidana, ditahan dan kerugian secara materil gula yang dibelinya juga akan dimusnahkan,” kata Putri dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/10/2021).

“Klien kami waktu itu, membeli gula kepada perusahaan yang ditunjukkan untuk didistribusikan. Jika gula tersebut tidak memiliki SNI, perusahan yang ditunjuk itulah yang menyebabkan klien kami mendapatkan sanksi hukum,” sambungnya.

Baca juga: Polisi Pastikan Informasi Pelaku Perampokan dan Pembunuhan di Padang Tertangkap Hoaks

Putri mengatakan, dalam pengurusan SNI CV Padi Rimbun Berjaya juga sudah melakukan itikad baik dengan melakukan pendaftaran pada 11 April 2016 dan mendapatkan sertifikat pada bulan Juni di tahun yang sama.

“SNI sudah diurus. Juni 2016 kita sudah dapatkan sertifikat. Namun, dalam proses itu, Gudang CV Padi Rimbun Berjaya digrebek. Dan, barang di Gudang disegel. Barang di Gudang (gula) belum diedarkan. Yang sudah diedarkan sudah dilakukan penarikan semua,” jelasnya.

Selama ini, kata dia, CV Padi Rimbun Berjaya juga aktif dalam operasi pasar dan bergabung dalam tim pengendalian inflasi daerah. CV Padi Rimbun Berjaya juga, telah mengantongi izin PIRT yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan kota Padang berdasarkan aturan dari BPOM.

“Nah, permintaan penundaan eksekusi pemusnahan ini juga kita layangkan, untuk kepentingan barang bukti di persidangan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta nanti,” tuturnya.

Menanggapi pengajuan penundaan pemusnahan itu, Kepala Kejari Kota Padang, Ranu Subroto yang dicoba dihubungi langgam.id belum merespon.

Baca Juga

Ronaldo Kwateh menjalani debut saat menghadapi Persebaya Surabaya di Stadion Gelora Bung Tomo, Jumat malam (19/09/2025)
Eks Pemain Semen Padang FC Tagih Tunggakan Gaji, Manajemen: Tunggu Dana Sponsor
Penjelasan BNN Soal Penggerebekkan Gudang Sabu di Kota Padang
Penjelasan BNN Soal Penggerebekkan Gudang Sabu di Kota Padang
Sensus Ekonomi Harus Jadi Data Akurat untuk Fondasi Kebijakan Pembangunan Sumbar
Sensus Ekonomi Harus Jadi Data Akurat untuk Fondasi Kebijakan Pembangunan Sumbar
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memimpin patroli ke sejumlah titik rawan tawuran dan balap liar di Kota Padang pada Jumat
Sertijab Kapolda Sumbar Masih Tunggu Jadwal Mabes Polri
Demo masyarakat Kasang di Ombudsman menuntuk tindaklanjut laporan dugaan maladministrasi oleh Gubernur Sumbar dalam pemberian izin tambang adesit.
Demo Ombudsman, Masyarakat Kasang  Desak Gubernur Mahyeldi Diperiksa Terkait Izin Tambang Andesit
Kerangka besi bangunan hotel di simpadan sungai Batang Anai, Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar.
Walhi Desak Pemprov Sumbar Segera Bongkar Bangunan di Lembah Anai