Langgam.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam musnahkan barang bukti dari 78 perkara pidana sepanjang 6 bulan terakhir pada Selasa (9/2/2021). Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Kami memusnahkan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan. Barang bukti dimaksud berasal dari beberapa jenis tindak pidana,” kata Kepala Kejari Agam, Rio Rizal.
Ia menjelaskan, salah satu barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tindak pidana narkotika. Berupa sabu seberat 160,92 gram, ganja seberat 2.376,21 gram, pil ekstasi sebanyak 2 butir. Selanjutnya, alat pakai sabu yang terbuat dari botol minuman kemasan sebanyak 2 buah.
“Barang bukti dalam perkara tindak pidana perjudian terdiri dari buku tafsir mimpi, buku yang berisi angka-angka togel, kartu atm, dan alat komunikasi berupa smartphone yang terinstal aplikasi judi online,” terangnya.
Baca juga: 10 Hektare Lahan Sawit di Tiku Utara Agam Terbakar
Selain itu, barang bukti dari tindak pidana pemalsuan materai 6000 dengan jumlah materai sebanyak 203 lembar juga dimusnahkan. Pihaknya juga menyerahkan barang bukti perkara tindak pidana yang terkait dengan Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) berupa 1 ekor burung beo dan 1 ekor burung nuri ke BKSDA Resor Agam.
“Hewan dan kulit hewan ini berasal dari satwa yang dilindungi dan berdasarkan putusan pengadilan maka diserahkan kepada BKSDA Agam,” ucapnya.
Sedangkan, barang bukti kulit hewan berupa sisik trenggiling seberat 7.695 gram, berdasarkan putusan pengadilan diserahkan kepada BKSDA Agam, semuanya ikut dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Ini bentuk komitmen kita bersama pihak penegak hukum lainnya dalam menyelesaikan seluruh perkara yang ada. Tidak ada kata tolerir bagi pelanggar hukum, semuanya akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.(Mg-Rara/Ela)