Langgam.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam melakukan pemusnahan barang bukti dari 26 kasus kejahatan pidana umum pada Kamis (27/6/2024) di kantor kejaksaan setempat.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap selama Januari hingga Juni 2024.
Kepala Kejari Agam, Burhan mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.
"Pemusnahan barang bukti 26 perkara ini untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Burhan dilansir dari amcnews.co.id.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut terang Burhan, didominasi kasus narkotika, yakni sabu dan ganja. Total sabu yang dimusnahkan sebanyak 28,83 gram, ganja sebanyak 34,16 gram.
"Jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan pada semester pertama tahun ini turun drastis. Hal ini karena kesadaran hukum di masyarakat yang meningkat," ungkap Burhan.
Selanjutnya, kata Burhan, perkara terbanyak kedua didominasi kasus perjudian. Kasus perjudian yang ditangani pihaknya mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Masih didominasi kasus narkotika, perjudian, selanjutnya kasus asusila, pencurian, penganiayaan dan kejahatan lainnya,” tutur Burhan.
Mengingat kasus narkotika dan perjudian masih menjadi momok, pihaknya terus melakukan upaya preventif dengan cara mengedukasi dan melakukan sosialisasi.
“Kami mengajak peran aktif masyarakat untuk sama-sama melakukan pengawasan, jika ditemukan segera lapor ke pihak berwajib,” harap Burhan. (*/yki)