Kedapatan Berselingkuh, Petani Agam Laporkan Istri ke Polisi

Kedapatan Berselingkuh, Petani Agam Laporkan Istri ke Polisi

Ilustrasi (pixabay.com)

Langgam.id - Seorang perempuan kedapatan berselingkuh dengan pria lain di peladangan tebu, kawasan Matua Hilia, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam. Akibatnya, ia dan pasangan gelapnya dilaporkan ke polisi oleh BJ (55), suaminya sendiri.

Parahnya lagi, istri petani berinisial NS (42) itu diketahui berselingkuh dengan pria tua berinisial B (67). Tidak terima ulah perzinahan kedua pasangan ilegal itu, BJ pun mengadu ke Polsek Matur pada Jumat (19/7/2019) lalu.

Paur Humas Polres Agam Aiptu Sapta Beni membenarkan kasus perselingkuhan ini ditangani Polsek Matur. Ia juga mengklaim bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Betul B dan NS sudah tersangka. Saat ini kasusnya ditangani oleh Polsek Matur," ujar Sapta Beni kepada langgam.id, Minggu (21/7/2019).

Ia membeberkan, kejadian itu berawal ketika B pergi menuju ladang tebu. Tak berapa lama kemudian, NS pun mengikuti dari belakang. Lantas, saksi yang merupakan tetangga pelaku curiga dan ikut membuntuti dari belakang.

"Saksi terkejut karena keduanya ternyata melakukan perzinahan. Kemudian saksi merekam adegan itu dan mendatanginya. Namun B melarikan diri," katanya.

Atas kejadian itu, saksi mendatangi suami NS untuk memberitahu apa yang dilihatnya sembari menunjukan rekaman video. BJ yang tidak terima itu, kemudian melaporkan istrinya dan B ke Mapolsek.

"Polisi yang menerima laporan langsung melakukan tindakan penangkapan terhadap keduanya pada Jumat 19 Juli lalu. Saat ini, keduanya menjalani pemeriksaan di Mapolsek Matur," kata Beni.

Apabila terbukti, NS dan B bisa dijerat pasal 284 KUHP tentang tindak pidana perzinahan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara. (Irwanda/RC)

Baca Juga

KPU Agam melaksanakan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Agam periode 2025-2030 pada Pilkada
Pilkada Agam: Guspardi–Yogi 1, Benni–Muhammad Iqbal 2, Andri–Martias 3, Irwan–Asra 4
Muhammadiyah Agam Dukung Guspardi Gaus dan Yogi Yolanda di Pilbup Agam 2024
Muhammadiyah Agam Dukung Guspardi Gaus dan Yogi Yolanda di Pilbup Agam 2024
Masa Jabatan 92 Nagari di Agam Diperpanjang Menjadi 8 Tahun
Masa Jabatan 92 Nagari di Agam Diperpanjang Menjadi 8 Tahun
Kisah Yogi Yolanda: Dari Aktivis Unand Hingga Bertarung di Pilkada Agam
Kisah Yogi Yolanda: Dari Aktivis Unand Hingga Bertarung di Pilkada Agam
Desa Wisata Pesona Pagadih merupakan satu dari tiga desa wisata di Sumbar yang masuk dalam 50 besar Anugerah Desa Wisata Indonesia
Usaha Pemekaran Kabupaten Agam Terus Berjalan
Agam Ingin Kembangkan Museum Hamka Jadi Ikon Wisata Mancanegara
Agam Ingin Kembangkan Museum Hamka Jadi Ikon Wisata Mancanegara