Langgam.id - Seorang perempuan kedapatan berselingkuh dengan pria lain di peladangan tebu, kawasan Matua Hilia, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam. Akibatnya, ia dan pasangan gelapnya dilaporkan ke polisi oleh BJ (55), suaminya sendiri.
Parahnya lagi, istri petani berinisial NS (42) itu diketahui berselingkuh dengan pria tua berinisial B (67). Tidak terima ulah perzinahan kedua pasangan ilegal itu, BJ pun mengadu ke Polsek Matur pada Jumat (19/7/2019) lalu.
Paur Humas Polres Agam Aiptu Sapta Beni membenarkan kasus perselingkuhan ini ditangani Polsek Matur. Ia juga mengklaim bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Betul B dan NS sudah tersangka. Saat ini kasusnya ditangani oleh Polsek Matur," ujar Sapta Beni kepada langgam.id, Minggu (21/7/2019).
Ia membeberkan, kejadian itu berawal ketika B pergi menuju ladang tebu. Tak berapa lama kemudian, NS pun mengikuti dari belakang. Lantas, saksi yang merupakan tetangga pelaku curiga dan ikut membuntuti dari belakang.
"Saksi terkejut karena keduanya ternyata melakukan perzinahan. Kemudian saksi merekam adegan itu dan mendatanginya. Namun B melarikan diri," katanya.
Atas kejadian itu, saksi mendatangi suami NS untuk memberitahu apa yang dilihatnya sembari menunjukan rekaman video. BJ yang tidak terima itu, kemudian melaporkan istrinya dan B ke Mapolsek.
"Polisi yang menerima laporan langsung melakukan tindakan penangkapan terhadap keduanya pada Jumat 19 Juli lalu. Saat ini, keduanya menjalani pemeriksaan di Mapolsek Matur," kata Beni.
Apabila terbukti, NS dan B bisa dijerat pasal 284 KUHP tentang tindak pidana perzinahan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara. (Irwanda/RC)