Kebijakan Ganjil Genap di Tempat Wisata Akan Berlaku Seluruh Indonesia

kota padang, wisata baru padang, ganjil genap wisata

Pantai Padang [ist]

Langgam.id - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan memperluas pemberlakuan kebijakan ganjil genap di tempat wisata untuk akhir pekan di seluruh Indonesia.

“Sesuai dengan terbitnya Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021 di poin 5 bahwa untuk daerah PPKM level 3, kawasan wisata sudah dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat dan pembatasan, serta harus ada pemberlakuan ganjil genap di jalan-jalan menuju kawasan wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00,” kata Budi Karya, Sabtu (18/9/2021).

Budi Karya mengatakan, pihaknya segera menerbitkan aturan tentang pemberlakuan ganjil genap selama PPKM. Pembatasan mobilisasi masyarakat ini bertujuan menekan penyebaran Covid-19 di tempat wisata.

Menurutnya, kemacetan yang terjadi di kawasan puncak telah menjadi masalah yang mengemuka dalam tiga pekan terakhir.

Hal ini disebabkan karena puncak salah satu daerah yang menjadi favorite mayarakat di sekitar Jabodetabek untuk menghabiskan waktu berlibur juga banyak tempat-tempat wisata di sekitarnya.

Baca juga: 8 Orang Dirawat Akibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Raya Padang-Bukittinggi

Lebih lanjut, Menhub menyampaikan bahwa kondisi penanganan Covid-19 di Indonesia sudah menjadi salah satu yang paling baik di Asia. Sehingga perlu dijaga, jangan sampai euforia penurunan angka kasus positif Covid-19 ini membuat lengah.

"Presiden berulang-ulang mengatakan, jangan senang dulu dengan hasil baik yang sudah kita capai. Kita harus menyiapkan diri masuk ke masa endemi. Endemi adalah konsep berdampingan dengan covid-19 namun dengan menjaga prokes dan tetap produktif," kata Menhub.

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, sinergitas dari semua pihak menjadi hal yang sangat penting untuk memperlancar implementasi kebijakan ganjil genap tersebut.

Dari tiga pekan telah diberlakukan memang sempat terjadi lonjakan kendaraan namun hal tersebut dapat ditangani dengan baik.

"Sinergitas Polri dan stakeholder terkait sangat dibutuhkan dan ini sudah di manage dengan baik oleh Polda dan Polres di sini. Kita terus lakukan evaluasi dan hingga saat ini sudah sangat bagus dan efektif," ujarnya.

Diketahui, kebijakan ganjil genap tidak berlaku untuk sejumlah kendaraan seperti: pemadam kebakaran, ambulance/ mobil jenazah, tenaga kesehatan, kendaraan dinas TNI/Polri, angkutan umum, angkutan online, angkutan logistik/ sembako dan kendaraan untuk kepentingan tertentu/ darurat sesuai diskresi petugas Polri.

Baca Juga

Nyarai Masuk 75 Desa Wisata Terbaik, Sandiaga Dijadwalkan Berkunjung Pekan Ini
Nyarai Masuk 75 Desa Wisata Terbaik, Sandiaga Dijadwalkan Berkunjung Pekan Ini
Laju Inflasi di Sumbar Stabil Selama Pandemi Corona
Rekor dalam Sewindu, Inflasi Sumbar 2022 Tembus 7,43 Persen
Calon Kepala Dinas Kesehatan Sumbar, formasi cpns
Tutup Tahun 2022, Pemprov Sebut Realisasi Belanja APBD Sumbar Mencapai 94,95 Persen
23 Nagari dan Desa di Sumbar Tak Bersinyal, 221 Lainnya Jaringan Lemah
23 Nagari dan Desa di Sumbar Tak Bersinyal, 221 Lainnya Jaringan Lemah
63 Persen Warga Sumbar Telah Mengakses Internet, Berikut Data BPS Per Kabupaten dan Kota
63 Persen Warga Sumbar Telah Mengakses Internet, Berikut Data BPS Per Kabupaten dan Kota
Polisi Ringkus 2 Tersangka Begal di Padang, Todong Driver Ojek Online Pakai Airsoft Gun
Polisi Ringkus 2 Tersangka Begal di Padang, Todong Driver Ojek Online Pakai Airsoft Gun