Langgam.id - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan memperluas pemberlakuan kebijakan ganjil genap di tempat wisata untuk akhir pekan di seluruh Indonesia.
“Sesuai dengan terbitnya Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021 di poin 5 bahwa untuk daerah PPKM level 3, kawasan wisata sudah dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat dan pembatasan, serta harus ada pemberlakuan ganjil genap di jalan-jalan menuju kawasan wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00,” kata Budi Karya, Sabtu (18/9/2021).
Budi Karya mengatakan, pihaknya segera menerbitkan aturan tentang pemberlakuan ganjil genap selama PPKM. Pembatasan mobilisasi masyarakat ini bertujuan menekan penyebaran Covid-19 di tempat wisata.
Menurutnya, kemacetan yang terjadi di kawasan puncak telah menjadi masalah yang mengemuka dalam tiga pekan terakhir.
Hal ini disebabkan karena puncak salah satu daerah yang menjadi favorite mayarakat di sekitar Jabodetabek untuk menghabiskan waktu berlibur juga banyak tempat-tempat wisata di sekitarnya.
Baca juga: 8 Orang Dirawat Akibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Raya Padang-Bukittinggi
Lebih lanjut, Menhub menyampaikan bahwa kondisi penanganan Covid-19 di Indonesia sudah menjadi salah satu yang paling baik di Asia. Sehingga perlu dijaga, jangan sampai euforia penurunan angka kasus positif Covid-19 ini membuat lengah.
"Presiden berulang-ulang mengatakan, jangan senang dulu dengan hasil baik yang sudah kita capai. Kita harus menyiapkan diri masuk ke masa endemi. Endemi adalah konsep berdampingan dengan covid-19 namun dengan menjaga prokes dan tetap produktif," kata Menhub.
Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, sinergitas dari semua pihak menjadi hal yang sangat penting untuk memperlancar implementasi kebijakan ganjil genap tersebut.
Dari tiga pekan telah diberlakukan memang sempat terjadi lonjakan kendaraan namun hal tersebut dapat ditangani dengan baik.
"Sinergitas Polri dan stakeholder terkait sangat dibutuhkan dan ini sudah di manage dengan baik oleh Polda dan Polres di sini. Kita terus lakukan evaluasi dan hingga saat ini sudah sangat bagus dan efektif," ujarnya.
Diketahui, kebijakan ganjil genap tidak berlaku untuk sejumlah kendaraan seperti: pemadam kebakaran, ambulance/ mobil jenazah, tenaga kesehatan, kendaraan dinas TNI/Polri, angkutan umum, angkutan online, angkutan logistik/ sembako dan kendaraan untuk kepentingan tertentu/ darurat sesuai diskresi petugas Polri.