Kata Mahyeldi Soal Mulyadi yang Ucapkan Selamat Lalu Gugat ke MK

Kata Mahyeldi Soal Mulyadi yang Ucapkan Selamat Lalu Gugat ke MK

Mulyadi bersama Mahyeldi-Audy. (Instagram @mahyeldisp)

Langgam.id - Calon gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah tak ambil pusing dengan gugatan pasangan Mulyadi-Ali Mukhni ke Mahkamah Konstitusi (MK). Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyerahkan kepada masyarakat untuk melakukan penilaian.

Mahyeldi mengakui sebelumnya Mulyadi telah memberikan ucapan selamat kepadanya. Namun terkait gugatan Pilkada itu, baginya hal tersebut merupakan hak pasangan calon.

"Saya kira kalau sudah ngasih selamat, biarkan masyarakat menilai. Dan kemudian walaupun (gugatan) ini hak, kita tidak bisa menghilangkan hak orang lain," ujarnya kepada langgam.id usai meresmikan Kantor BRI Syariah Cabang Padang, Senin (28/12/2020).

Baca juga: Tim Mahyeldi-Audy Sayangkan Gugatan Mulyadi-Ali Mukhni ke MK

Mahyeldi menegaskan pihaknya siap menghadapi gugatan Pilkada dari pasangan calon lain tersebut. Timnya juga akan membeberkan sejumlah fakta pelanggaran yang dilakukan para pasang calon.

"Bagi kami, kami ikuti dan persiapan untuk pelanggaran-pelanggaran yang lain. Tapi dengan adanya gugatan ini, tentunya kami juga bisa bercerita bagaimana pula pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan yang lain (pasang calon)," tegasnya.

"Seperti disampaikan penasehat hukum kami, Pak Miko Kamal saat diskusi di televisi di Padang ini. Dan maka dari itu, kami juga ungkap semuanya nanti.  Kami punya data semua, dan pengakuan-pengakuan dari masyarakat yang menerima juga ada," sambungnya.

Bagi Mahyeldi, dengan adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi dirinya bisa menjelaskan kepada masyarakat tentang pelanggaran yang dilakukan pasangan calon. "Kan begitu, kalau tidak ada itu (data) kami juga tidak bisa mengungkap cerita di balik Pilkada kemarin," ujarnya.

Terkait gugatan ini, Mulyadi belum memberikan komentar apa pun. Langgam.id sudah mencoba menghubungi beberapa kali namun belum ada jawaban dari Mulyadi maupun kuasa hukumnya. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Soal BBM Satu Harga, Anggota DPR Ingatkan Perketat Pengawasan
Soal BBM Satu Harga, Anggota DPR Ingatkan Perketat Pengawasan
MK menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Pasaman.Permohonan tersebut diajukan oleh
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Padang, Fadly-Maigus Sah jadi Pemenang
MK menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Pasaman.Permohonan tersebut diajukan oleh
MK Tak Dapat Terima Permohonan Sengketa PHPU Pilkada Pasaman 2024 Sabar AS-Sukardi
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan perkara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar
Permohonan Tidak Jelas, MK Tolak Gugatan Pilkada Tanah Datar
Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota menyampaikan klarifikasi dan tindak lanjut dua pelanggaran pemilu oleh pemohon pada sidang lanjutan
Keterangan Bawaslu Soal Ijazah Paket C yang Jadi Sorotan di Sidang Sengketa Pilkada Limapuluh Kota
Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang lanjutan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Limapuluh Kota di Jakarta
Sidang Sengketa Pilkada Limapuluh Kota, Kuasa Hukum Berikan Jawaban Soal Ijazah Safni