Kata Mahyeldi Soal Mulyadi yang Ucapkan Selamat Lalu Gugat ke MK

Kata Mahyeldi Soal Mulyadi yang Ucapkan Selamat Lalu Gugat ke MK

Mulyadi bersama Mahyeldi-Audy. (Instagram @mahyeldisp)

Langgam.id - Calon gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah tak ambil pusing dengan gugatan pasangan Mulyadi-Ali Mukhni ke Mahkamah Konstitusi (MK). Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyerahkan kepada masyarakat untuk melakukan penilaian.

Mahyeldi mengakui sebelumnya Mulyadi telah memberikan ucapan selamat kepadanya. Namun terkait gugatan Pilkada itu, baginya hal tersebut merupakan hak pasangan calon.

"Saya kira kalau sudah ngasih selamat, biarkan masyarakat menilai. Dan kemudian walaupun (gugatan) ini hak, kita tidak bisa menghilangkan hak orang lain," ujarnya kepada langgam.id usai meresmikan Kantor BRI Syariah Cabang Padang, Senin (28/12/2020).

Baca juga: Tim Mahyeldi-Audy Sayangkan Gugatan Mulyadi-Ali Mukhni ke MK

Mahyeldi menegaskan pihaknya siap menghadapi gugatan Pilkada dari pasangan calon lain tersebut. Timnya juga akan membeberkan sejumlah fakta pelanggaran yang dilakukan para pasang calon.

"Bagi kami, kami ikuti dan persiapan untuk pelanggaran-pelanggaran yang lain. Tapi dengan adanya gugatan ini, tentunya kami juga bisa bercerita bagaimana pula pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan yang lain (pasang calon)," tegasnya.

"Seperti disampaikan penasehat hukum kami, Pak Miko Kamal saat diskusi di televisi di Padang ini. Dan maka dari itu, kami juga ungkap semuanya nanti.  Kami punya data semua, dan pengakuan-pengakuan dari masyarakat yang menerima juga ada," sambungnya.

Bagi Mahyeldi, dengan adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi dirinya bisa menjelaskan kepada masyarakat tentang pelanggaran yang dilakukan pasangan calon. "Kan begitu, kalau tidak ada itu (data) kami juga tidak bisa mengungkap cerita di balik Pilkada kemarin," ujarnya.

Terkait gugatan ini, Mulyadi belum memberikan komentar apa pun. Langgam.id sudah mencoba menghubungi beberapa kali namun belum ada jawaban dari Mulyadi maupun kuasa hukumnya. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Pasaman nomor urut 02, Mara Ondak dan Desrizal menilai kemenangan pasangan
Sidang Sengketa Pilkada Pasaman di MK, Kuasa Hukum Paslon 02: Wakil Bupati Terpilih Tak Sah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Ingatkan Batas Waktu Pengajuan Gugatan ke MK untuk Pasangan Calon Kepala Daerah
Sebanyak 14 anggota DPR RI dan 4 anggota DPD RI terpilih asal Sumatra Barat untuk periode 2024-2029 telah dilantik pada 1 Oktober 2024
Ini Alasan Demokrat Usung Mahyeldi-Vasko di Pilgub Sumbar
KPU sudah mengumumkan 16 Daftar Calon Tetap (DCT) dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Anggota DPD tahun 2024 daerah pemilihan (dapil)
Perludem: Putusan MK Hari Ini Berdampak Langsung pada Pilkada 2024
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
Putusan MK Soal Persyaratan di Pilkada, Pengamat: Kocok Ulang Calon di Pilgub Sumbar Sulit Terjadi