Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: erry Martinus mengatakan, kelangkaan Solar itu diakibatkan turunnya kuota untuk Sumbar.
Langgam.id - Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar telah terjadi sejak beberapa bulan belakangan di Sumatra Barat (Sumbar). Bahkan, antrean kendaraan untuk mendapatkan bahan bakar itu kerap terjadi di sejumlah Stasiun Pengsian Bahan Bakar (SPBU) di kabupaten dan kota, termasuk di ibu kota Provinsi Sumbar.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Herry Martinus mengatakan, kelangkaan Solar itu diakibatkan turunnya kuota untuk Sumbar.
Bahkan, kata Herry, penurunan kuota Solar itu juga terjadi di sejumlah daerah di luar Sumbar atau berlaku secara nasional dampak dari krisisnya keuangan negara. "Tiap provinsi mengalami penurunan kuota (Solar-red). Rata-rata tiga persen," ujar Herry kepada langgam.id, Jumat (25/3/2022).
Untuk Sumbar, sebut Herry, terjadi pengurangan kuota solar bersubsidi dari tahun 2021 yang berjumlah 450 ribu-an kiloliter, menjadi 411.241 kiloliter pada tahun 2022.
Padahal, kata Herry, Dinas ESDM bersama Pertamina mengusulkan kuota Solar bersubsidi ke Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas untuk 2022 sebesar 150 persen dari jatah yang didapat pada 2021. "Namun BPH Migas menetapkan penurunan suplai untuk tahun ini," ungkapnya.
Tidak hanya itu, menurut Herry, akibat tidak stabilnya keuangan negara dan subsidi Solar bergitu besar, amkanya kuota dibatasi. "Seluruh daerah mengalami pengurangan kuota, karena ini subsidinya besar sekali, hal itu disebabkan karena tidak stabilnya kondisi keuangan negara," paparnya.
Menanggapi situasi di lapangan, kata Herry, pemprov akan mengupayakan penambahan suplai lebih kurang 50 ribu kiloliter lagi untuk tahun 2022. "Kita sudah mengajukan penambahan, namun sampai sekarang belum ada tanggapan," jelasnya.
Perkiraan sementara, lanjut Herry, tidak ditambahnya kuota Solar di Sumbar karena juga mempertimbangkan daerah lain. "Karena mereka (BPH Migas) mempertimbangkan kuota nasional, tidak mungkin terjadi penambahan. Paling-paling nanti di APBN perubahan, sepertinya seperti itu, tapi kita menunggu jawaban dari mereka," tambahnya.
Namun, sebut Herry, pemerintah daerah akan tetap mengawasi secara ketat distribusi bahan bakar Solar. Langkah itu diambil dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Dinas ESDM No 500/48/Perek-KE/2022 tanggal 20 Januari 2022.
SE itu, jelas Herry, mengatur soal masyarakat yang berhak mendapatkan solar bersubdsidi. Misalnya, untuk kendaraan roda empat maksimal hanya boleh mengisi 40 liter per hari.
Sementara, untuk kendaraan angkutan umum atau barang roda empat maksimal 60 liter per hari. Kemudian, untuk kendaraan angkutan barang atau orang dengan roda enam maksimal 125 liter per hari.
Baca juga: Cegah Antrean di SPBU, Pertamina Patra Niaga Akan Tambah Kuota Solar di Sumbar
"Kita akan tetap mengawasi penerapan aturan itu. Jangan ada yang bermain di kondisi yang sulit ini," katanya.
—