InfoLanggam - Memasuki Tahun Ajaran Baru 2024/2025 di Kabupaten Dharmasraya, muncul pemberitaan di kalangan masyarakat terkait akan adanya pergantian ketentuan pakaian seragam sekolah.
Pergantian seragam sekolah tentu menjadi perhatian serius orang tua karena terkait dengan anggaran pembelian pakaian tersebut. Ganti kostum artinya pengeluaran lebih diawal tahun ajaran ini.
Menanggapi maraknya isu pemberitaan tentang ketentuan seragam sekolah tersebut, maka Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya menyatakan bahwa tidak ada Penggantian ketentuan seragam sekolah siswa. Siswa masih menggunakan kostum sekolah yang sama seperti biasanya.
"Aturan terkait pakaian seragam sekolah masih mengikuti regulasi yang diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah," tulis Dinas Pendidikan Dharmasraya di laman Facebooknya pada 16 April 2024..
Disdik Dharmasraya menyebutkan, bahwa melalui ini dinyatakan bahwa untuk pakaian seragam siswa di wilayah Kabupaten Dharmasraya Dharmasraya juga tidak ada perubahan.
"Namun hanya ada penyeragaman pakaian yakni pakaian adat yang sebenarnya sudah diakomodir dengan pakaiaan Taluak Balango yang selama ini telah dilaksanakan di beberapa sekolah di Kabupaten Dharmasraya," sebut Disdik Dharmasraya.
Disdik mengharapkan informasi ini menjadi jawaban atas kekhawatiran yang ada di masyarakat Dharmasraya. (*)