Kata Dinas Pendidikan Dharmasraya Soal Isu Terkait Ketentuan Pergantian Seragam Sekolah

Memasuki Tahun Ajaran Baru 2024/2025 di Kabupaten Dharmasraya, muncul pemberitaan di kalangan masyarakat terkait akan adanya pergantian

Ilustrasi seragam sekolah (Foto: infobdg)

InfoLanggam - Memasuki Tahun Ajaran Baru 2024/2025 di Kabupaten Dharmasraya, muncul pemberitaan di kalangan masyarakat terkait akan adanya pergantian ketentuan pakaian seragam sekolah.

Pergantian seragam sekolah tentu menjadi perhatian serius orang tua karena terkait dengan anggaran pembelian pakaian tersebut. Ganti kostum artinya pengeluaran lebih diawal tahun ajaran ini.

Menanggapi maraknya isu pemberitaan tentang ketentuan seragam sekolah tersebut, maka Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya menyatakan bahwa tidak ada Penggantian ketentuan seragam sekolah siswa. Siswa masih menggunakan kostum sekolah yang sama seperti biasanya.

"Aturan terkait pakaian seragam sekolah masih mengikuti regulasi yang diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah," tulis Dinas Pendidikan Dharmasraya di laman Facebooknya pada 16 April 2024..

Disdik Dharmasraya menyebutkan, bahwa melalui ini dinyatakan bahwa untuk pakaian seragam siswa di wilayah Kabupaten Dharmasraya Dharmasraya juga tidak ada perubahan.

"Namun hanya ada penyeragaman pakaian yakni pakaian adat yang sebenarnya sudah diakomodir dengan pakaiaan Taluak Balango yang selama ini telah dilaksanakan di beberapa sekolah di Kabupaten Dharmasraya," sebut Disdik Dharmasraya.

Disdik mengharapkan informasi ini menjadi jawaban atas kekhawatiran yang ada di masyarakat Dharmasraya. (*)

Baca Juga

Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan menghadiri sidang paripurna dengan agenda Pengambilan Sumpah Wakil Ketua I
Hadiri Pelantikan Sujito Jadi Wakil Ketua DPRD Dharmasraya, Sutan Riska: Semoga Amanah
Dinas Perhubungan Dharmasraya memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, mulai hari ini, Kamis (21/11/2024). Pembatasan
Kurangi Kepadatan Lalin, Dishub Dharmasraya Batasi Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang
DPRD dan Pemkab Dharmasraya Bahas APBD 2025
DPRD dan Pemkab Dharmasraya Bahas APBD 2025
Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan menghadiri Rapat Paripurna DPRD dengan agenda memberikan jawaban atas Pandangan Umum
Sutan Riska Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Soal Ranperda APBD 2025
Sutan Riska Hadiri Paripurna DPRD Penyampaian Pandangan Umum Fraksi tentang Ranperda APBD 2025
Sutan Riska Hadiri Paripurna DPRD Penyampaian Pandangan Umum Fraksi tentang Ranperda APBD 2025
Loka POM di Kabupaten Dharmasraya menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) optimalisasi layanan Loka POM di Kabupaten Dharmasraya
Kepala DPMPTSP Dharmasraya Jadi Narasumber FKP Optimalisasi Layanan Loka POM