Kasus Polisi Tembak Polisi, Eks Kabag Ops Polres Solsel Divonis Seumur Hidup

Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan hukum penjara seumur hidup kepada eks Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan, Dadang Iskandar

Sidang kasus kasus penembakan polisi yang menyebabkan AKP Ulil Riyanto meninggal dan percobaan pembunuhan berencana terhadap Kapolres Solsel AKBP Arief Mukti pada November 2024 lalu dengan terdakwa eks Kabag Ops, Dadang Iskandar. [foto:Langgam]

Langgam.id – Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan hukum penjara seumur hidup kepada eks Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan, Dadang Iskandar dalam kasus penembakan polisi yang menyebabkan AKP Ulil Riyanto meninggal dan percobaan pembunuhan berencana terhadap Kapolres Solsel AKBP Arief Mukti pada November 2024 lalu.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yaitu hukuman mati bagi Dadang Iskandar.

Majelis hakim menyatakan terpidana Dadang terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai yang diatur dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal 340 Juncto (Jo) 53 KUHP.

“Putusan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadang Iskandar dengan pidana seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim Aditya Danur Utomo dalam persidangan Rabu, (17/9/2025).

Majelis hakim menyatakan menyatakan terpidana Dadang Iskandar terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada Ryanto Ulil Anshar yang merupakan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan.

“Terdakwa dengan sadar menembak korban dari jarak dekat dengan mengerahkan ke kepala korban hingga terkulai dan jatuh. Akibat tembakan itu korban meninggal di tempat,” ujar Majelis Hakim.

Setelah itu sambung majelis hakim, terpidana pergi dengan mobilnya menuju rumah dinas Kepala Polres Solok Selatan Ajun Komisaris Besar Arief Mukti. Saat itu pelaku mencoba membunuh Kapolres Solsel Arief dengan melepaskan tembakan ke rumah dinas Arif.

“Namun, upaya pembunuhan itu gagal tidak ada tembakan yang mengenai saksi AKBP Arif dan dua orang ajudan yang berada di dalam rumah pada malam itu,” ucapnya.

Dalam vonis tersebut, hakim menyebutkan Hal-hal yang memberatkan terpidana. Yaitu perbuatan terpidana menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban, sebagai anggota polri terpidana seharusnya mengayomi masyarakat. Kemudian mencoreng nama baik instansi polri. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada.

Menanggapi vonis itu Dadang bersama penasihat hukum akan memutuskan pikir-pikir atas putusan itu. “Kami pikir-pikir dulu,” ujarnya.

Peristiwa penembakan disebut berawal dari permintaan Dadang kepada Ulil agar membantu menyelesaikan persoalan tambang ilegal di Solok Selatan.

Namun, permintaan itu ditolak oleh korban, yang berujung pada tindakan penembakan kepada Ulil Riyanto oleh Dadang di parkiran Polres Solok Selatan, 22 November 2024.

Usai kejadian tersebut, terdakwa Dadang sempat melarikan diri dengan mobil dinasnya. Namun tak lama berselang, ia kemudian menyerahkan diri ke Polda Sumbar. (y)

Baca Juga

Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia Try Sutrisno Meninggal Dunia
Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia Try Sutrisno Meninggal Dunia
Semen Padang FC akan menjalani laga tandang melawan PSM mkassar pada pekan 19 putaran kedua Super League 2025/2026, Senin malam (2/2/2026)
Semen Padang FC Pantang Menyerah Keluar dari Zona Degradasi
Sepasang Lingga Yoni, Ujung Pangkal Kedatuan Sriwijaya
Sepasang Lingga Yoni, Ujung Pangkal Kedatuan Sriwijaya
Maestro Tari Ery Mefri Wafat
Maestro Tari Ery Mefri Wafat
Mantan Bupati Solok 2 Periode Gusmal Wafat
Mantan Bupati Solok 2 Periode Gusmal Wafat
Ekskavator Terlepas dari Trailer di Sitinjau Lauik, Lalu Lintas Sempat Padat
Ekskavator Terlepas dari Trailer di Sitinjau Lauik, Lalu Lintas Sempat Padat