Langgam.id - Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap seratusan karyawan PT Tirta Investama atau Aqua di Kabupaten Solok masih belum usai.
Para pekerja kembali menemui Bupati Kabupaten Solok, Epyardi Asda beberapa waktu lalu seperti dikutip dari situs resmi milik Pemkab Solok, Selasa (6/12/2022).
Ketua Serikat Pekerja Aqua Solok, Fuad Zaki mengatakan, walau sudah ada panggilan kerja, tapi manajemen memberikan syarat-syarat yang mereka nilai sangat merugikan para pekerja. "Memang sudah ada panggilan kerja, tapi manajemen memberikan syarat-syarat yang sangat merugikan para pekerja," ujar Fuad.
Syarat yang diberikan perusahaan, kata Fuad, di antaranya pekerja harus mengakui bahwa mereka menerima keputusan perusahaan, dan mereka di anggap mengundurkan diri.
"Konteksnya, kalau mengundurkan diri, perusahaan tidak punya kewajiban membayar pesangon, artinya ini sangat merugikan pekerja," tegas Fuad.
Lalu, dijelaskan Fuad, para pekerja juga diminta mendaftar sebagai pekerja baru, dan pihak perusahaan yang menentukan jabatan dan upah selanjutnya. "Sementara yang diinginkan serikat pekerja, dipekerjakan kembali seperti semula," ucapnya.
Sementara, proses PHK harus diselesaikan bersama secara mufakat, sebut Faud, juga tidak bisa terlaksana, karena tidak ada fasilitas, tidak ada tempat yang menyebabkan pekerja tersebut tidak bisa memasuki pabrik.
Jadi, kata Fuad, mereka juga telah mencoba meminta bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan telah mencoba mengundang pihak manajemen perusahaan pada 10 November 2022.
Tapi, lanjut Fuad, pihak manajemen menyatakan batal untuk musyawarah, karena manajemen ingin menyelesaikan di Dirjen Ketenagakerjaan, namun di Dirjen Ketenagakerjaan pada 18 November 2022 juga menolak pencatatan PHK, karena syarat formil untuk PHK belum memenuhi syarat.
"Pihak Dirjen Ketenagakerjaan juga mengembalikan ke perusahaan untuk kembali bermusyawarah, tapi sampai hari ini belum terjadi proses tersebut," paparnya.
Lebih lanjut dikatakan Fuad, hasil pertemuan serikat pekerja dengan Vice Presiden perusahaan, menurut mereka yang mengatakan sah itu hanya pemerintah, dari pihak perusahaan tidak mengakui. Jika pekerja tidak terima, diminta untuk uji ke pengadilan.
"Sampai saat ini pekerja yang di PHK masih bertahan meski sudah dua bulan tidak digaji, bahkan beberapa diantara mereka kartu BPJS nya ada yang sudah terblokir, sehingga ada dari istri mereka yang melahirkan, anak mereka yang sakit bahkan pekerja tersebut sakit harus menanggung dengan biaya sendiri," katanya.
Menanggapi hal itu, Bupati Solok, Epyardi Asda mengatakan, pihaknya akan melakukan yang terbaik untuk semua dan akan memperjuangkan hak-hak serikat pekerja sesuai dengan kapasitas yang dimiliki.
"Walau bagaimanapun, kita berusaha agar produktifitas tetap berjalan dengan baik, hak-hak pekerja dipenuhi dan masalah ini bisa di selesaikan dan dibicarakan dengan cara yang baik,” ujar Epyardi.
Epyardi berharap, semua yang dilakukan di Kabupaten Solok ini lebih besar manfaatnya dari pada mudaratnya, dan berharap perusahaan Aqua bisa bertoleransi memahami dan jangan memaksakan kehendak.
Baca juga: Pengacara Pemkab Solok Klaim 66 dari 101 Karyawan Aqua yang di-PHK Sudah Bisa Kembali Bekerja
Epyardi juga berjanji akan memanggil kembali pihak management perusahaan untuk berdiskusi kembali mengenai jalan keluar untuk menyelesaikan masalah sehubungan dengan masalah perizinan, dampak lingkungan, K3, andalalin dan kerjasama. "Saya berjanji akan terus berjuang bersama pekerja dan rakyat Kabupaten Solok, untuk memperoleh kembali hak-hak pekerja,” katanya.
—