Kasus Perusakan Hutan Mangrove, Wakil Bupati Pessel Dituntut 4 Tahun Penjara

Terdakwa Rusma Yul Anwar saat menjalani sidang tuntutan

Terdakwa Rusma Yul Anwar saat menjalani sidang tuntutan. (Foto: Irwanda)

Langgam.id – Wakil Bupati Pesisir Selatan (Pessel), Rusma Yul Anwar, dituntut hukuman selama empat tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp5 miliar dengan subsider 12 bulan kurungan.

Tuntutuan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pessel, dalam sidang lanjutan kasus dugaan perusakan hutan lindung dan penimbunan hutan bakau (mangrove) di sempadan kawasan Mandeh, terhadap terdakwa Rusma Yul Anwar, di Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Kamis (30/1/2020).

“Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dan menjatuhkan hukuman selama empat tahun kurungan,” kata JPU Heru Saputra Cs kepada majelis hakim yang diketuai Gutiarso itu.

JPU menjerat terdakwa Rusma Yul Anwar dengan pasal 98 dan pasal 109 Undang-undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp5 miliar dengan subsider 12 bulan penjara.

Jaksa menilai, hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini adalah karena perbuatannya telah merugikan negara dan menimbulkan kerusakan ekosistem terhadap tanaman mangrove, serta flora dan fauna di sekitar sempadan kawasan pantai Mandeh.

“Hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, melakukan pemulihan atas kerusakan, dan belum menikmati hasil dari perbuatan pidana yang didakwakan,” katanya.

Atas tuntutan itu, Rusma yang berunding dengan penasehat hukumnya (PH)-nya, mengaku akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. Pledoi itu akan disampaikan dalam sidang selanjutnya yang dijadwalkan berlangsung Rabu (12/2/2020) pekan depan.

“Kami akan mengajukan pembelaan tertulis,” kata Rusma Yul Anwar.

(Irwanda/ICA)

Baca Juga

Satpol PP Amankan Pria dan Wanita Bukan Pasutri di Penginapan Tarusan Pesisir Selatan
Satpol PP Amankan Pria dan Wanita Bukan Pasutri di Penginapan Tarusan Pesisir Selatan
Banjir
4.240 Terdampak dan 63 Warga Mengungsi akibat Banjir di Pesisir Selatan
Sejumlah wilayah di Pesisir Selatan diterjang banjir hingga longsor karena dipicu hujan deras. (Dok. BPBD Kabupaten Pesisir Selatan)
Hujan Deras Picu Banjir dan Longsor di Pesisir Selatan, Sejumlah Titik Butuh Alat Berat
Nagari Ampiang Parak Terima Sertifikat Tsunami Ready UNESCO
Nagari Ampiang Parak Terima Sertifikat Tsunami Ready UNESCO
Porprov Sumbar 2026 akan dihelat dari tanggal 2-14 Oktober 2026.
Pesisir Selatan Tetap Ikut Porprov Meski Anggaran Belum Cair, Atlet Berpotensi Berangkat Mandiri
Basarnas Temukan 2 Nelayan yang Sempat Terombang-ambing di Perairan Pesisir Selatan
Basarnas Temukan 2 Nelayan yang Sempat Terombang-ambing di Perairan Pesisir Selatan