Kasus Perusakan Hutan Mangrove, Wakil Bupati Pessel Dituntut 4 Tahun Penjara

Terdakwa Rusma Yul Anwar saat menjalani sidang tuntutan

Terdakwa Rusma Yul Anwar saat menjalani sidang tuntutan. (Foto: Irwanda)

Langgam.id - Wakil Bupati Pesisir Selatan (Pessel), Rusma Yul Anwar, dituntut hukuman selama empat tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp5 miliar dengan subsider 12 bulan kurungan.

Tuntutuan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pessel, dalam sidang lanjutan kasus dugaan perusakan hutan lindung dan penimbunan hutan bakau (mangrove) di sempadan kawasan Mandeh, terhadap terdakwa Rusma Yul Anwar, di Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Kamis (30/1/2020).

"Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dan menjatuhkan hukuman selama empat tahun kurungan," kata JPU Heru Saputra Cs kepada majelis hakim yang diketuai Gutiarso itu.

JPU menjerat terdakwa Rusma Yul Anwar dengan pasal 98 dan pasal 109 Undang-undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp5 miliar dengan subsider 12 bulan penjara.

Jaksa menilai, hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini adalah karena perbuatannya telah merugikan negara dan menimbulkan kerusakan ekosistem terhadap tanaman mangrove, serta flora dan fauna di sekitar sempadan kawasan pantai Mandeh.

"Hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, melakukan pemulihan atas kerusakan, dan belum menikmati hasil dari perbuatan pidana yang didakwakan," katanya.

Atas tuntutan itu, Rusma yang berunding dengan penasehat hukumnya (PH)-nya, mengaku akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. Pledoi itu akan disampaikan dalam sidang selanjutnya yang dijadwalkan berlangsung Rabu (12/2/2020) pekan depan.

"Kami akan mengajukan pembelaan tertulis," kata Rusma Yul Anwar.

(Irwanda/ICA)

Ikuti berita terbaru dan terkini dari Langgam.id. Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Pemkab Pessel dan KKI Warsi Dorong Masyarakat Kelola Perhutanan Sosial
Pemkab Pessel dan KKI Warsi Dorong Masyarakat Kelola Perhutanan Sosial
Sebelum Ditemukan Tergantung di Pohon, Ini Pesan Ayah di Pessel ke Anaknya
Hilang Selama 5 Hari, Warga Pesisir Selatan Ditemukan Tergantung di Pohon
dipimpin-ketua-dprd-pesisisr-selatan-gelar-paripurna-rapbd-tahun-2023
Dipimpin Ketua DPRD, Pesisir Selatan Gelar Paripurna RAPBD Tahun 2023
Langgam.id - Pemkab Pessel menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Rp2.742.476.
Pemkab Pessel Tetapkan UMK Sesuai UMP Rp2.742.476
Mangkrak Sejak 2015, Andre Rosiade Dorong Pembangunan Jaringan Irigasi di Pessel
Mangkrak Sejak 2015, Andre Rosiade Dorong Pembangunan Jaringan Irigasi di Pessel
Langgam.id - Kawasan Mandeh di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat (Sumbar) direncanakan akan memiliki Konservasi Lumba-lumba.
Kawasan Mandeh Direncanakan Punya Konservasi Lumba-lumba