Kasus Perusakan Hutan Mangrove, Wakil Bupati Pessel Dituntut 4 Tahun Penjara

Terdakwa Rusma Yul Anwar saat menjalani sidang tuntutan

Terdakwa Rusma Yul Anwar saat menjalani sidang tuntutan. (Foto: Irwanda)

Langgam.id – Wakil Bupati Pesisir Selatan (Pessel), Rusma Yul Anwar, dituntut hukuman selama empat tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp5 miliar dengan subsider 12 bulan kurungan.

Tuntutuan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pessel, dalam sidang lanjutan kasus dugaan perusakan hutan lindung dan penimbunan hutan bakau (mangrove) di sempadan kawasan Mandeh, terhadap terdakwa Rusma Yul Anwar, di Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Kamis (30/1/2020).

“Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dan menjatuhkan hukuman selama empat tahun kurungan,” kata JPU Heru Saputra Cs kepada majelis hakim yang diketuai Gutiarso itu.

JPU menjerat terdakwa Rusma Yul Anwar dengan pasal 98 dan pasal 109 Undang-undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp5 miliar dengan subsider 12 bulan penjara.

Jaksa menilai, hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini adalah karena perbuatannya telah merugikan negara dan menimbulkan kerusakan ekosistem terhadap tanaman mangrove, serta flora dan fauna di sekitar sempadan kawasan pantai Mandeh.

“Hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, melakukan pemulihan atas kerusakan, dan belum menikmati hasil dari perbuatan pidana yang didakwakan,” katanya.

Atas tuntutan itu, Rusma yang berunding dengan penasehat hukumnya (PH)-nya, mengaku akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. Pledoi itu akan disampaikan dalam sidang selanjutnya yang dijadwalkan berlangsung Rabu (12/2/2020) pekan depan.

“Kami akan mengajukan pembelaan tertulis,” kata Rusma Yul Anwar.

(Irwanda/ICA)

Baca Juga

Sosok mayat perempuan ditemukan di aliran sungai di Nagari Barung Barung Balantai, Kacamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan,
Kasus Guru PPPK Meninggal di Mes Polisi, Orang Tua Korban Beberkan Kejanggalan
Sejumlah potongan tubuh diduga milik mayat di aliran sungai Batang Anai, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat
Guru PPPK Meninggal di Kamar Mes Polisi, Kasus Masih Diselidiki
Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2022, BI Sumbar Bawa Rp 5,9 Miliar ke Mentawai
Pengusaha Dapur MBG di Pesisir Selatan Polisikan Yayasan dan Pemilik Lahan, Klaim Rugi Rp1 Miliar
Ilustrasi pocong. (Dok. AI)
Heboh Video “Pocong Begal” Gegerkan Warga Pesisir Selatan, Ini Kata Polisi
Tim SAR evakuasi jasad bocah 10 tahun yang ditemukan meninggal. (Foto: Basarnas Padang)
Bocah 10 Tahun yang Hilang Terseret Arus Muara di Pisisir Selatan Ditemukan Meninggal 
Lokasi bocah 10 taun hilang terseret arus muara. (Foto: Istimewa)
Pencarian Bocah 10 Tahun Hilang Terseret Arus Muara di Pesisir Selatan