Kasus Perusakan Hutan Mangrove, Wakil Bupati Pessel Dituntut 4 Tahun Penjara

Terdakwa Rusma Yul Anwar saat menjalani sidang tuntutan

Terdakwa Rusma Yul Anwar saat menjalani sidang tuntutan. (Foto: Irwanda)

Langgam.id - Wakil Bupati Pesisir Selatan (Pessel), Rusma Yul Anwar, dituntut hukuman selama empat tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp5 miliar dengan subsider 12 bulan kurungan.

Tuntutuan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pessel, dalam sidang lanjutan kasus dugaan perusakan hutan lindung dan penimbunan hutan bakau (mangrove) di sempadan kawasan Mandeh, terhadap terdakwa Rusma Yul Anwar, di Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Kamis (30/1/2020).

"Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dan menjatuhkan hukuman selama empat tahun kurungan," kata JPU Heru Saputra Cs kepada majelis hakim yang diketuai Gutiarso itu.

JPU menjerat terdakwa Rusma Yul Anwar dengan pasal 98 dan pasal 109 Undang-undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp5 miliar dengan subsider 12 bulan penjara.

Jaksa menilai, hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini adalah karena perbuatannya telah merugikan negara dan menimbulkan kerusakan ekosistem terhadap tanaman mangrove, serta flora dan fauna di sekitar sempadan kawasan pantai Mandeh.

"Hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, melakukan pemulihan atas kerusakan, dan belum menikmati hasil dari perbuatan pidana yang didakwakan," katanya.

Atas tuntutan itu, Rusma yang berunding dengan penasehat hukumnya (PH)-nya, mengaku akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. Pledoi itu akan disampaikan dalam sidang selanjutnya yang dijadwalkan berlangsung Rabu (12/2/2020) pekan depan.

"Kami akan mengajukan pembelaan tertulis," kata Rusma Yul Anwar.

(Irwanda/ICA)

Baca Juga

Bukik Ameh, Gurun Emas di Pesisir Selatan: Ikon Baru Wisata Berkelanjutan Sumbar
Bukik Ameh, Gurun Emas di Pesisir Selatan: Ikon Baru Wisata Berkelanjutan Sumbar
sentra kuliner pantai carocok
Jembatan Carocok Painan Akan Jadi Ikon Baru Wisata Pesisir Selatan
Langgam.id - Pemkab Pessel mengajak dan membuka peluang bagi pemilik modal (investor) untuk berinvetasi membangun pabrik Gambir.
Hilirisasi Gambir Jadi Senjata Baru Ekonomi Pesisir Selatan
Seorang anak bernama Muhammad Firhan Akbar (9) kesetrum arus aliran listrik dari kulkas yang ada di kediamannya di Kampung Penyebrangan,
Bocah 9 Tahun di Pesisir Selatan Meninggal Dunia usai Kesetrum Kulkas
Bupati Pesisir Selatan Larang Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Lapangan Terbuka
Pesisir Selatan Luncurkan Program Beasiswa Satu Kecamatan Satu Sarjana
Siswa SMAN 1 Pancung Soal, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, Habib Burhan, terpilih sebagai calon Paskibraka
Siswa Asal Pessel Habib Burhan Terpilih Sebagai Calon Paskibraka Nasional