Kasus Perusakan Hutan Mangrove, Wakil Bupati Pessel Dituntut 4 Tahun Penjara

Terdakwa Rusma Yul Anwar saat menjalani sidang tuntutan

Terdakwa Rusma Yul Anwar saat menjalani sidang tuntutan. (Foto: Irwanda)

Langgam.id - Wakil Bupati Pesisir Selatan (Pessel), Rusma Yul Anwar, dituntut hukuman selama empat tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp5 miliar dengan subsider 12 bulan kurungan.

Tuntutuan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pessel, dalam sidang lanjutan kasus dugaan perusakan hutan lindung dan penimbunan hutan bakau (mangrove) di sempadan kawasan Mandeh, terhadap terdakwa Rusma Yul Anwar, di Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Kamis (30/1/2020).

"Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dan menjatuhkan hukuman selama empat tahun kurungan," kata JPU Heru Saputra Cs kepada majelis hakim yang diketuai Gutiarso itu.

JPU menjerat terdakwa Rusma Yul Anwar dengan pasal 98 dan pasal 109 Undang-undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp5 miliar dengan subsider 12 bulan penjara.

Jaksa menilai, hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini adalah karena perbuatannya telah merugikan negara dan menimbulkan kerusakan ekosistem terhadap tanaman mangrove, serta flora dan fauna di sekitar sempadan kawasan pantai Mandeh.

"Hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, melakukan pemulihan atas kerusakan, dan belum menikmati hasil dari perbuatan pidana yang didakwakan," katanya.

Atas tuntutan itu, Rusma yang berunding dengan penasehat hukumnya (PH)-nya, mengaku akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. Pledoi itu akan disampaikan dalam sidang selanjutnya yang dijadwalkan berlangsung Rabu (12/2/2020) pekan depan.

"Kami akan mengajukan pembelaan tertulis," kata Rusma Yul Anwar.

(Irwanda/ICA)

Baca Juga

Jalan Baru Pesisir Selatan-Solok Persingkat Waktu Tempuh Jadi Hanya 1,5 Jam
Jalan Baru Pesisir Selatan-Solok Persingkat Waktu Tempuh Jadi Hanya 1,5 Jam
Langgam.id - Meningkatnya jumlah penderita DBD di Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang membuat warga cemas.
Antisipasi DBD, Puskesmas Tanjung Makmur Lakukan Fogging di Kecamatan Silaut
Bendungan Irigasi Koto Kandis di Pesisir Selatan Mulai Diperbaiki
Bendungan Irigasi Koto Kandis di Pesisir Selatan Mulai Diperbaiki
Ketua KPU Pesisir Selatan, Aswandi mengungkapkan bahwa hanya dua pasangan bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Pessel
KPU Pessel: Hanya 2 Paslon Bupati dan Wabup yang Konfirmasi Mendaftar di Pilkada 2024
Dinas Kesehatan Pesisir Selatan Lakukan RCA PIN Polio
Dinas Kesehatan Pesisir Selatan Lakukan RCA PIN Polio
Ruang Komunitas Digital Desa (RKDD) Nagari Lunang Selatan mengadakan pelatihan desain grafis dan affiliate marketing pada Sabtu (3/8/2024).
Nagari Lunang Selatan Genjot Skill Digital Warga dengan Pelatihan Desain Grafis dan Affiliate Marketing