Kasus Ojol Larikan Jenazah Bayi, Ombudsman Sebut RSUP M Djamil Padang Maladministrasi

Kepala Ombudsman RI Sumbar, Yefri Heriani menyerahkan LAHP terkait kasus Ojol larikan jenazah bayi ke Pejabat Pemberi Informasi dan Dokumentasi RSUP M Djamil Padang, Gustavianof, di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumbar. (Sumber: Ombudsman Sumbar)

Kepala Ombudsman RI Sumbar, Yefri Heriani menyerahkan LAHP terkait kasus Ojol larikan jenazah bayi ke Pejabat Pemberi Informasi dan Dokumentasi RSUP M Djamil Padang, Gustavianof, di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumbar. (Sumber: Ombudsman Sumbar)

Langgam.id - Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar), memutuskan pihak RSUP M Djamil melakukan maladministrasi dalam polemik driver ojek online (Ojol) yang membawa paksa jenazah Khalif Putra, bayi berusia enam bulan dari kamar mayat RSUP M Djamil Padang, beberapa waktu lalu.

Hal itu diputuskan setelah Ombudsman RI Perwakilan Sumbar melakukan serangkaian pemeriksaan. Mulai dari penjelasan bagian rawat inap anak, bagian jenazah, dan bagian mobilisasi dana RSUP M Djamil Padang, hingga memeriksa salinan dokumen SPO di rumah sakit pemerintah itu.

Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) pengaduan masyarakat atas nama Dewi Suriani dalam kasus ini telah diserahkan Kepala Ombudsman RI Sumbar, Yefri Heriani, kepada Direktur M Djamil Padang yang diwakili Pejabat Pemberi Informasi dan Dokumentasi RSUP M Djamil Padang, Gustavianof, di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Selasa (11/2/2020).

Baca juga : Kronologis Driver Ojol Larikan Jenazah Bayi dari RSUP M Djamil Padang

Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, mengatakan dalam hasil pemeriksaan pihaknya, tidak terdapat kepastian lama waktu layanan pengurusan administrasi kepulangan jenazah dari ruang inap RSUP M Djamil Padang.

"Ada penundaan berlarut, waktu yang diperlukan dalam mengurus administrasi kepulangan jenazah anak pelapor 3,5 jam. Ini tidak sesuai dengan keterangan pihak M Djamil yang mengatakan prosedurnya hanya 2 jam. Inilah yang memicu jenazah anak pelapor dibawa paksa oleh driver ojol," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima langgam.id, Selasa (11/2/2020).

Baca juga : Kasus Ojol Larikan Jenazah Bayi, RSUP M Djamil Gratiskan Tunggakan Biaya

Kemudian, alur dokumen INA-CBG’S pasien dengan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Instalasi Rawat Inap Nomor:OT.02.02/3.4.2/XVI.I/1/2018, nomor revisi 6, tertanggal 8 Januari 2018. Namun tidak memuat lama waktu pengurusan layanan. Hal ini bertentangan dengan pasal 21 Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik yang menyebutkan, salah satu komponen standar pelayanan adalah jangka waktu penyelesaian layanan.

"Tidak ada informasi standar pelayanan pengurusan administrasi kepulangan jenazah dan standar pelayanan pengurusan surat perjanjian utang pasien, baik berupa elektronik dan non elektronik bagi keluarga yang tidak mampu di RSUP M Djamil Padang. Padahal, informasi layanan sangat penting, agar masyarakat tidak bingung," terangnya.

Pemeriksaan oleh Ombudsman

Dari hasil pemeriksaan, Ombudsman menyimpulkan bahwa terjadi maladministrasi penundaan berlarut dalam pengurusan administrasi kepulangan jenazah. Kemudian, maladministrasi melalaikan kewajiban dalam menyusun dan menerapkan standar pelayanan pengurusan administrasi kepulangan jenazah atau pasien. Termasuk dalam pengurusan layanan perjanjian utang pasien oleh Direktur RSUP M Djamil Padang.

Atas hal tersebut, Ombudsman meminta RSUP M Djamil Padang untuk menyusun dan menetapkan standar operasional (SPO) alur dokumen INA-CBG’S pasien umum dan memuat lama waktu penyelesaian layanan. Setelah itu, merevisi SPO alur dokumen INA-CBG’S pasien JKN, dengan memasukkan lama waktu penyelesaian layanan.

Kemudian, RSUP M Djamil juga diharuskan merevisi SPO nomor:SPO-PRT-KEP-15 revisi 1, tanggal revisi 29 September 2011, tentang merawat jenazah/bayi dengan memuat lama waktu penyelesaian pelayanan. Lalu, melengkapi SPO tentang perjanjian utang pasien dan menyediakan informasi layanan pengurusan perjanjian piutang pasien bagi masyarakat kurang mampu, baik secara elektronik dan non eletronik.

"Menginformasikan standar layanan pengurusan administrasi kepulangan jenazah pada bagian administrasi rawat inap anak, dan bagian pemulasaran jenazah. Kami memberi tenggat waktu 30 hari sejak LAHP diterima M Djamil," katanya.

Baca juga : Usai Larikan Jenazah Bayi di RSUP M Djamil Padang, Ojol Minta Maaf

Sementara itu, Pejabat Pemberi Informasi dan Dokumentasi RSUP M Djamil Padang, Gustavianof, mengaku berterima kasih atas beberapa masukan yang disampaikan Ombudsman Perwakilan Sumbar. Dia meyakini, masukan ini baik untuk peningkatan layanan.

"Ini masukan yang mahal bagi rumah sakit. Sebenarnya, beberapa tindakan korektif atau perbaikan standar pelayanan telah dilakukan, tapi memang belum semua, segera akan kami laporkan ke Ombudsman," katanya. (*/ICA)

Baca Juga

Ombudsman RI sudah merilis hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik terhadap Pemerintaah Provinsi Sumatra Barat, 19 Pemerintah
Ini Hasil Penilaian Pelayanan Publik 19 Pemda di Sumbar Tahun 2024, Pemkab Solok Nomor 1
Mabes TNI AD (Mabesad) menyetujui penggunaan lahan negara yang ditempati oleh TNI AD untuk pengembangan RSUP M Djamil Padang
KSAD Setujui Pemindahan 50 Rumah TNI untuk Pengembangan RSUP M Djamil Padang
Bersama UNAND dan RSUP M Djamil, Pemko Padang Adakan Pelatihan Penanggulangan Bencana
Bersama UNAND dan RSUP M Djamil, Pemko Padang Adakan Pelatihan Penanggulangan Bencana
KPU Sumbar menunjuk RSUP Dr M Djamil Padang dan Rumah Sakit Universitas Andalas sebagai pusat pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala
RSUP M Djamil dan RS Unand Jadi Pusat Pemeriksaan Calon Kepala Daerah di Sumbar
Asisten Muda II, Adel Wahidi kini menjabat sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar).
Masa Jabatan Yefni Hariani Berakhir, Adel Wahidi Jadi Pjs Kepala Ombudsman Sumbar
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah direncanakan akan soft launching Yayasan Djamil Peduli Kasih. Kegiatan ini akan dilaksanakan di Lantai 4
Besok Yayasan Djamil Peduli Kasih Soft Launching, Bantu Pasien yang Terkendala Biaya