Kasus Dugaan Suap pada Bupati Solok Selatan Mulai Disidangkan

Kasus Dugaan Suap pada Bupati Solok Selatan Mulai Disidangkan

Suasana sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang. (Foto: Humas KPK)

Langgam.id - Kasus dugaan suap pada Bupati Solok Non Aktif Selatan Muzni Zakaria mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Rabu (16/4/2020). Terdakwa pertama yang disidangkan adalah Muhammad Yamin Kahar sebagai pemberi suap terkait proyek pembangunan Masjid Agung dan Jembatan Ambayan.

Dalam sidang yang digelar secara tatap muka tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rikhi Benindo Maghaz, didampingi Januar Dwi Nugroho, dan Dormain, membacakan dakwaan terhadap terdakwa karena telah memberikan uang kepada penyelenggara Negara.

Jaksa Penuntut Umum KPK Rikhi mengatakan sekitar Januari 2018 Muzni Zakaria selaku Bupati Solok Selatan mendatangi rumah terdakwa, kemudian menawarkan paket pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dengan pagu anggaran sebesar Rp55 miliar.

"Terdakwa lalu menanggapi tawaran bupati tersebut dengan menanyakan apakah bisa pekerjaan dibangun terlebih dahulu, lalu pembayaran dilakukan dalam beberapa tahun setelah pekerjaan selesai," katanya.

Muzni mengatakan hal itu tidak bisa dilakukan, dan ia meminta terdakwa untuk ikut proses lelang terlebih dahulu.

Pada pertemuan tersebut terdakwa yang merupakan pemilik Group Dempo mengenalkan direkturnya yang biasa menangani proyek pemerintah kepada Muzni, sedangkan Muzni mengatakan agar menelpon kepala dinasnya jika berminat terhadap proyek.

Beberapa hari setelah pertemuan dengan terdakwa, Muzni kemudian memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUTRP, Ketua serta sejumlah anggota Kelompok Kerja pelelangan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan.

"Untuk memberi arahan agar paket pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dimenangkan oleh perusahaan yang digunakan terdakwa, termasuk paket pembangunan Jembatan Ambayan," ujarnya.

Dari dakwaan yang dibacakan jaksa juga diketahui perusahaan yang diikutkan lelang bukan perusahaan terdakwa, melainkan perusahaan lain PT Zulaikha dengan kesepakatan fee 12 persen dari nilai kontrak.

Setiap proses tersebut diurus oleh direktur dari terdakwa yang awalnya sempat dikenalkan kepada Muzni Zakaria.

Sementara proyek pembangunan Jembatan Ambayan disiapkan untuk PT Yaek Ifda Cont dengan ketentuan sama memberi fee 12 persen dari nilai proyek. Awalnya proyek tersebut juga ditawarkan ke PT Zulaikha, namun tidak diambil karena telah mendapatkan proyek Masjid Agung.

Kemudian, pada 9-20 Maret 2018 lelang untuk proyek Jembatan Ambayan dibuka. Sedangkan lelang untuk Pembangunan Masjid Agung dibuka pada 3-23 April 2018. Kedua perusahaan itu akhirnya ditetapkan sebagai pemenang.

Namun dalam proses lelang yang tengah berjalan, terdakwa disebut telah menyerahkan uang total Rp 475 juta. Baik untuk Muzni Zakaria, dan Kelompok Kerja lelang Jembatan Ambayan serta Masjid Agung.

Uang diserahkan terdakwa kepada Muzni melalui direkturnya serta kepala dinas, atau pemberian uang terhadap Kelompok Kerja (Pokja). Hak ini dinilai telah melanggar ketentuan.

Jaksa menjerat terdakwa dengan dakwaan berlapis. Yakni pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kedua, pasal 13  huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Halius Hosen, Wilson Saputra, Merry Anggraini, mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan JPU. “Kami dari PH terdakwa, mengajukan eksepsi majelis. Untuk itu kami minta waktu,” ujar Halius Hosen.

Menanggapi hal itu, sidang yang diketuai Yose Rizal beranggotakan Zaleka dan M.Takdir, memberikan waktu kepada PH terdakwa satu minggu.

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, dakwaan terdakwa Muhamad Yamin Kahar di pengadilan Tipikor pada PN Padang telah dibacakan pada jam 10.30-12.00 WIB.  "Sidang dilaksanakan secara konvensional tidak online, agenda selanjutnya eksespsi hari Rabu tgl 22 april 2020," katanya kepada langgam.id. (Rahmadi/SS)

Baca Juga

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatra Barat menyebut insiden penembakan Kasatreskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto
Kasus Penembakan Kasatreskrim Solsel, WALHI Sumbar Sebut Ini Tragedi Kejahatan Lingkungan
Kejati Sumbar melakukan penahanan terhadap Ade Chandra, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya
Kejati Sumbar Tahan Plt Kabag Umum Dharmasraya, Diduga Korupsi Dana Operasional
Kejati Sumbar menahan 11 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru.
Mantan Kepala Kanwil BPN Sumbar Ditahan Terkait Kasus Korupsi Tol Padang-Pekanbaru
Kejati Sumbar menahan 11 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan pembangunan jalan tol
Kejati Sumbar Tahan 11 Tersangka Baru Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru
Martius resmi diusulkan menjadi ketua DPRD Kabupaten Solok Selatan definitif untuk masa jabatan 2024-2029. Sementara David Tester
Martius Diusulkan Jadi Ketua DPRD Solok Selatan Definitif
APBD Perubahan 2024, Pemkab Solsel Patok Belanja Rp930 Miliar
APBD Perubahan 2024, Pemkab Solsel Patok Belanja Rp930 Miliar