Langgam.id - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatra Barat, kembali mengeluarkan larangan menggelar pesta pernikahan dan acara hiburan dengan panggung terbuka. Kabijakan itu menyusul peningkatan kasus covid-19 di wilayah itu.
Aturan itu disampaikan lewat surat Instruksi Bupati Agam nomor 3 tahun 2020 tentang penghentian sementara pesta perkawinan dan kegiatan hiburan atau panggung terbuka. Surat itu ditandatangi langusng Bupati Agam Indra Catri pada Senin 31 Agustus 2020.
"Menghentikan sementara kegiatan pesta perkawinan dan kegiatan hiburan atau panggung terbuka sampai batas waktu yang ditentukan," demikian tertulis dalam surat itu.
Baca juga: Update Corona Sumbar 31 Agustus 2020: Positif 91 Orang, Pariaman 36 Kasus
Surat tersebut ditujukan kepada kepala dinas, camat dan wali nagari se-Agam. Selain pelarangan perta pernikahan, Pemkab Agam juga membatasi pengunjung dalam akad nikah.
"Untuk kegiatan akad nikah masih diperbolehkan dengan memperharikan protokol kesehatan dan maksimal dihadiri 20 orang," lanjut surat tersebut.
Para tamu acara akad nikah yang datang dari luar daerah juga diwajibkan melakukan tes swab. Aturan itu berlaku hingga dalam waktu yang belum ditentukan.
"Sampai batas waktu belum bisa ditentukan, yaitu dengan keluarnya peraturan berikutnya," kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Agam, Khasman Zaini saat dimintai konfirmasi.
Untuk diketahui, kasus positif covid-19 di Agam kini mencapai 115 kasus. Dari jumlah itu sebanyak 3 orang (2,6%) meninggal dan sembuh sebanyak 39 orang (33,9%). (*/ABW)