Langgam.id - Kapolsek Sungai Rumbai Iptu Sardi memediasi sengketa antara warga Nagari Alahan Nan Tigo dengan PT. TKA, perusahaan kebun kelapa sawit yang beroperasi di lokasi itu. Mediasi itu digelar di kantor Nagari Alahan Nan Tigo, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya, Rabu (11/1/2023).
Mediasi tersebut digelar untuk menyelesaikan sengketa atau perselisihan antara PT. TKA dengan warga Alahan Nan Tigo. Sengketa itu terkait upaya PT. TKA melakukan tanam ulang sawit baru atau replanting di Afdeling 4 lokasi camp dusun tuo.
Warga Nagari Alahan Nan Tigo tidak menyetujui dan akan menyetop
tanam ulang sawit.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah dalam keterangan tertulis bersama Kapolsek Sungai AKP Suyanto di situs resmi Polri merilis hasil mediasi.
Menurut kapolsek, hasil mediasi itu, PT. TKA menghentikan sementara kegiatan replanting. Selanjutny warga meminta kepada Pemeritah Kabupaten Dharmasraya memfasilitasi mediasi warga bersama ninik mamak dengan perusahaan itu.
Kapolsek mengimbau, perangkat nagari setempat tetap berkomunikasi dengan pihak PT. TKA.
Kapolsek juga berpesan agar tetap menjaga Kamtibmas secara bersama-sama sehingga terciptanya situasi aman dan kondusif baik lingkungan PT dan di nagari ini.
Selain dihadiri kapolsek, mediasi itu dihadiri Wali nagari Ismed Suhendro, Panit Bimmas Polsek Sungai Rumbai Iptu Sardi, Panit Yanmin Intelkam Polsek Sungai Rumbai Aiptu Amril, Anggota Pos Pol Asam Jujuhan dan Anggota Polsek Sungai Rumbai, Ketua Bamus Nagari Alahan Nan Tigo Adi Putra, Ninik Mamak Dt. Parpatiah nan sabatang Hermanto, perwakilan LSM Awaludin, Toko masyarakat Jumasri, dan Ketua Pemuda Nagari Alahan Nan Tigo Zulfahmi.