Langgam.id - Universitas Negeri Padang (UNP) resmi memberlakukan lockdown atau penutupan sementara. Kebijakan itu diterapkan selama 15 hari ke depan.
Hal itu diumumkan lewat surat surat edaran nomor 3250/UN35/TU/2020. Dalam surat itu dikatakan bahwa lockdown mulai berlaku pada Jumat 16 Oktober 2020.
"Dengan ini mengambil kebijakan untuk melakukan penutupan sementara kampus Universitas Negeri Padang (lockdown) dari seluruh kegiatan /aktivitas selama 15 hari ke depan," demikian tertulis dalam surat yang diuanggah dalam situs resmi UNP, Jumat (16/10/2020).
Baca juga: Total Kasus Covid-19 Sumbar Terkini 9.766 Orang, Peringkat 11 Nasional
Surat tersebut ditandatangi langsung oleh Rektor UNP, Ganefri. Dalam surat itu disebutkan kebijakan tersebut sebagai langkah mengendalikan penyebaran covid-19.
Selama pemberlakuan lockdown itu, setiap kegiatan kampus dilakukan secara online. Setiap dosen atau pegawai yang merasakan gangguan kesehatan juga diminta melapor ke satgas covid-19.
"Semua layanan dilakukan secara online dan diharapkan tidak ada dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa yang datang ke kampus selama masa lockdown," lanjut surat tersebut.
Untuk diketahui, total kasus covid-19 Sumatra Barat (Sumbar) berdasar data Kementerian Kesehatan pada Kamis (15/10/2020) sore sudah mencapai 9.766 orang. Secara jumlah, Sumbar saat ini berada di peringkat 11 nasional.
Data tersebut dirilis akun twitter resmi Badan Nasional Penanggulangan Bencana @BNPB_Indonesia pada Kamis. Berdasar data itu, kasus positif baru di Sumbar adalah 363 orang, sehingga total kasus sudah 9.766 orang. Sementara, kasus sembuh bertambah 131 orang, membuat total yang sembuh mencapai 5.352 orang. Meninggal dunia bertambah 4, sehingga total yang meninggal sudah 182 orang. (ABW)