Kakek di Padang Tega Cabuli Cucu yang Masih di Bawah Umur

Kakek cabuli cucu padang

Ilustrasi [canva]

Langgam.id – Aksi bejat seorang kakek mencabuli cucu yang masih di bawah umur ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Padang. Pasca mendapatkan laporan dari ibu korban, tersangka Z (48) ditangkap polisi, Rabu (27/10/2021) lalu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, aksi bejat pelaku terjadi di dalam rumah di Kecamatan Kuranji, Kota Padang pada Sabtu (23/10/2021) lalu.

“Kejadian bermula dari pelapor diberitahu oleh tetangganya bahwa kemaluan korban sering sakit,” kata Kompol Rico dalam keterangannya, Selasa (2/11/2021).

Baca juga: Seorang Pemulung di Padang Cabuli Anak Kandung 2 Kali

Pelapor kemudian menanyakan kepada korban. Saat itu korban mengaku telah di bujuk untuk melakukan hubungan suami istri dengan pelaku Z dan setelah itu kemaluan korban sering terasa sakit.

“Atas kejadian itu ibu korban tidak senang dan melaporkannya ke Polresta Padang untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

“Ibu korban, saksi dan korban selanjutnya kita minta keterangan, setelah itu dilakukan penyelidikan,” sambung Kompol Rico.

Pelaku Z kemudian ditangkap saat sedang memancing di kawasan Kuranji.

Atas perbuatannya, Z dikenakan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No.17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.01 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. (Mg Lisa)

Baca Juga

Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Penjelasan Pakar Pendidikan Agar Penerapan PJJ Tidak Sebatas Formalitas
Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Enam Hari Pascabanjir, Warga Rahul Tapan Pessel Butuh Bantuan Sembako hingga Peralatan Sekolah
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Asap menyelimuti Kota Padang, Jumat (4/9/2026).
Sumbar Minim Titik Api, BMKG Sebut Kepulan Asap Datang dari Luar Sumbar
Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam
Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana