Kadisnakertrans Sumbar: Kelemahan Pencari Kerja Kita, Kurangnya Kemampuan Bahasa Asing

lowongan BCA

Pameran lowongan kerja yang ramai diikuti pencari kerja. (Foto: ist)

Langgam.id – Pemerintah Provinsi Sumatra Barat menemukan kelemahan para pencari kerja dari daerah itu, adalah minimnya kemampuan berbahasa asing.

Saat ini, kemampuan berbahasa asing sangat dibutuhkan. Mereka yang memiliki kemampuan berbahasa asing dengan baik akan dapat dengan mudah menaklukkan dunia.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar Nizam Ul Muluk menyebutkan kemampuan bahasa asing menjadi kendala para pencari kerja di Sumbar untuk mendapatkan pekerjaan yang bagus.

“Bahasa Inggris itu wajib, kelemahan pencari kerja kita itu di sana,” ungkapnya, dikutip dari Infopublik, Senin (6/5/2024).

Menurutnya, tidak saja bahasa Inggris. Kini peluang kerja yang paling menggiurkan yakni di Jerman. Pencaker diharapkan juga menguasai bahasa Jerman.

“Saat ini Jerman butuh 10 juta pekerja, negara itu mengutamakan lulusan IT,” terangnya.

Saat ini, Payakumbuh merupakan daerah yang banyak memasok lulusan IT nya ke Jerman. Tahun ini sudah delapan orang tamatan SMK yang bekerja di Jerman.

“Apalagi di SMK di Payakumbuh banyak guru bahasa Jerman yang fasih berbahasa,” ungkapnya. (*/Fs)

Tag:

Baca Juga

Komisi X DPR RI Tinjau Rehabilitasi Sekolah Terdampak Banjir Padang
Komisi X DPR RI Tinjau Rehabilitasi Sekolah Terdampak Banjir Padang
Mahasiswa UNP Dilaporkan Hilang Ditemukan di Solok
Mahasiswa UNP Dilaporkan Hilang Ditemukan di Solok
Ancaman Karhutla, DPRD Minta Pemprov Sumbar Sigap Tindaklanjuti Hotspot
Ancaman Karhutla, DPRD Minta Pemprov Sumbar Sigap Tindaklanjuti Hotspot
Asap menyelimuti Kota Padang, Jumat (4/9/2026).
Dampak Asap Karhutla, Poliparu Catat Kenaikan Pasien Keluhkan Sesak Napas
Kualitas Udara Buruk Akibat Karhutla, DPRD Sumbar Opsikan Sekolah dari Rumah
Kualitas Udara Buruk Akibat Karhutla, DPRD Sumbar Opsikan Sekolah dari Rumah
Universitas Fort De Kock Bukittinggi
Kasus Dugaan Kekerasan di Kampus Fort De Kock, Kuasa Hukum Lapor Itwasum Polri