Langgam.id - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Padang, Yudi Indra Syani memastikan bahwa pihaknya tidak akan main-main terhadap kendaraan yang parkir sembarangan atau di Fasilitas Umum (Fasum).
Bahkan, Yudi menegaskan, bagi kendaraan yang kedapatan parkir di Fasum, bannya akan digembos dan diderek.
"Kendaraan yang parkir di fasum tentunya akan kami lakukan tindakan," ujar Yudi dikutip dari rilis Diskominfo Padang, Selasa (11/10/2022).
Saat ini, kata Yudi, cukup banyak pemilik kendaraan yang menggunakan fasilitas umum sebagai tempat parkir. "Kita akan gembos atau derek bagi kendaraan yang parkir asalan," tegasnya.
Penindakan terhadap kendaraan yang parkir asalan itu, sebut Yudi, akan bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), terutama bagi kendaraan yang parkir di Fasum.
"Kalau parkir di badan jalan, kita kerjasama dengan Satlantas Polresta Padang untuk penindakan," ucapnya.
Semetara itu, Kasatpol PP Padang, Mursalim mengatakan, pihaknya selalu siap siaga dan berkoordinasi dengan Dishub untuk penertiban dan penegakan perda.
Menurut Mursalim, saat ini memang sering terjadi pelanggaran yang dilakukan pemilik kendaraan. "Kita bahkan sering mendapati dan menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan," ujarnya.
Banyak juga, kata Mursalim, pemilik kendaraan yang berkedok parkir, tapi berdagang di atas mobilnya. Pemilik memarkirkan kendaraan di badan jalan atau trotoar dan berjualan di atas kendaraannya itu.
"Banyak yang berkedok parkir, justru berjualan, kendaraannya diparkir berbulan-bulan bahkan hingga ban kendaraannya kempis," ungkapnya.
Baca juga: Sebulan, Dishub Padang Tindak 18 Kendaraan Parkir Sembarangan
Terhadap kendaraan yang parkir sembarangan dan menyalahi aturan, tegas Mursalim, pihaknya tidak akan pandang bulu, semua ditertibkan.
—