Langgam.id - Kamar Dagang Industri (Kadin) Kota Padang meminta Pemerintah Kota (Pemko) mencabut aturan tentang pembatasan jam operasional tempat usaha. Kadin Padang menilai aturan yang berasal dari surat edaran Wali Kota Padang itu banyak disayangkan para pelaku usaha.
“Banyak pelaku usaha bertanya kepada kami tentang SE ini dan mereka sangat menyayangkan surat edaran yang dikeluarkan itu,” kata Wakil Ketua Kadin Kota Padang, Maidestal Hari Mahesa, dalam keterangan tertulis (31/5/2021).
Esa menyebut, para pelaku usaha mengeluhkan pembatasan operasional sampai pukul 22.00 WIB karena berdampak pada pendapatan pelaku usaha hingga pemotongan honor pekerja di tempat usaha. Dia juga mempertanyakan efektifitas aturan tersebut dalam penekan angka penyebaran covid-19 di Padang.
“Dengan penutupan dan diberlakukannya jam malam pada kegiatan usaha masyarakat tersebut apa menjamin itu akan efektif,” kata dia.
Dia juga mempertanyakan apakah Wali Kota Padang Hendri Septa sudah mempertimbangkan berbagai hal seperti pelaksanaan protokol kesehatan dan penetapan sanksi pelanggaran bagi pelaku usaha sebelum menerbitkan SE tersebut.
Menurutnya, SE itu bisa menimbulkan kegaduhan karena bersinggungan langsung dengan perekonimian masyarakat. Selain itu pembatasan jam operasional juga berpotensi menimbulkan praktik pemerasan oleh oknum petugas atau aparat kepada pemilik usaha.
“SE ini terkesan atau terindikasi menjadi cikal bakal penetapan jam malam di Kota Padang. Kalau malam dilarang, kenapa tidak diperlakukan sama juga pada siang hari,” ucapnya.
Padahal sejumlah pelaku usaha tetap menjalankan prokes seperti memakai masker, menjaga jarak dan menyediakan tempat pencucian tangan meski menyayangkan pembatasan operasional itu.
“Sementara ketika petugas razia, mereka malah terlihat seperti tak mengimplementasikan protokol kesehatan itu, seperti menyentuh orang yang diperiksa tanpa mencuci tangan, justru itu yang dikhawatirkan mendatangkan virus ketika kami sudah menjalankan prokes. Mungkin sudah seharusnya pemerintah meninjau ulang atau membatalkan SE ini,” kata salah seorang pelaku usaha di Padang.
Para pelaku usaha juga menduga operasi yustisi yang dilaksanakan oleh petugas kepolisian dan Pemko Padang tidak merata. Sebab saat razia dilakuan ada tempat usaha yang tidak tersentuh petugas.
“Sedangkan di waktu yang bersamaan ada sejumlah kafe dan karaoke yang tidak mempunyai izin tidak diperiksa dan tiap hari beroperasi bahkan hingga menjelang subuh, bagi yang mengetahui tentu akan komplain dan mempertanyakan dan berujung kepada adu argumen, puncaknya peluang ini dimanfaatkan oknum petugas atau aparat nakal memanfaatkan keadaan,” katanya.
Dia mencontohkan kejadian saat razia pada Sabtu (29/5/2021) malam. Ketika itu satu kafe kawasan Padang Selatan hanya menampung 50 persen tami dari kapasitas. “Namun, tanpa adanya penjelasan dan protokol seluruh pengunjung kafe dipaksa untuk naik mobil truk dan dibawa ke Polresta Padang dan membayar denda sebesar Rp100 ribu rupiah untuk dilaksanakan swab oleh petugas saat itu,” ungkapnya.
Terkait hal itu, Kabag Ops Polresta Padang, Kompol Andi Parningotan Lorena mengatakan bahwa pihaknya dan Pemko Padang telah malakukan penegakan aturan sesuai prosedur.
“Hampir di setiap kami melaksanakan operasi yustisi, tentunya pelanggar dilakukan tes swab, kemudian jika ada yang reaktif, akan diuji kembali sebelum dipastikan benar-benar positif,” ujarnya. (Irwanda/ABW)