Kadin Minta Pembatasan Operasional Tempat Usaha Dicabut, Ini Jawaban Pemko Padang

Kadin Minta Pembatasan Operasional Tempat Usaha Dicabut, Ini Jawaban Pemko Padang

Ilustarsi - Balai Kota Padang. (Sumber: padang,go.id)

Langgam.id – Pemerintah Kota Padang masih mempertimbangkan permintaan Kamar Dagang Industri (Kadin) soal pencabutan aturan pembatusan jam operasional tempat usaha.  Saat ini tempat usaha hanya boleh buka sampai 22.00 WIB.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Arfian mengatakan, aturan ini diterapkan lantaran Kota Padang masih zona oranye covid-19. Maka kesehatan masyarakat lebih diutamakan.

“Kalau Pemko mengambil sikap ini karena Padang masi zona oranye. Tentunya kami lebih mementingkan kesehatan,” kata Arfian dihubungi langgam.id, Senin (31/5/2021).

Baca juga: Kadin Minta Pemko Padang Cabut Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha

“Tapi nanti bagaimana kami pertimbangkan itu (permintaan). Kami koordinasikan dengan pimpinan,” sambungnya.

Ia mengungkapkan surat edaran aturan batasan jam operasional tempat usaha ini akan dicabut apabila pandemi covid-19 dapat dikendalikan. “Atau kembali ke zona kuning atau hijau,” ujarnya.

Sebelumnya, permintaan pencabutan aturan ini disampaikan Wakil Ketua Kadin Padang, Maidestal Hari Mahesa. Kadin menilai aturan yang berasal dari surat edaran Wali Kota Padang itu banyak disayangkan para pelaku usaha.

“Banyak pelaku usaha bertanya kepada kami tentang SE ini dan mereka sangat menyayangkan surat edaran yang dikeluarkan itu,” kata Esa.

Ia menyebutkan para pelaku usaha mengeluhkan pembatasan operasional sampai pukul 22.00 WIB karena berdampak pada pendapatan hingga pemotongan honor pekerja di tempat usaha. Esa mempertanyakan efektifitas aturan tersebut dalam penekan angka penyebaran covid-19 di Padang.

“Dengan penutupan dan diberlakukannya jam malam pada kegiatan usaha masyarakat tersebut apa menjamin itu akan efektif,” kata dia. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Wako Padang Tinjau Banjir di Guo Kuranji, Instruksikan Seluruh OPD Siaga Penuh
Wako Padang Tinjau Banjir di Guo Kuranji, Instruksikan Seluruh OPD Siaga Penuh
Wawako Padang Ajak Orang Tua Sukseskan Program Smart Surau Lewat Pendampingan 3T
Wawako Padang Ajak Orang Tua Sukseskan Program Smart Surau Lewat Pendampingan 3T
Wako Padang Monitoring Progul Smart Surau, Pastikan Kurikulum 3T Berjalan Optimal
Wako Padang Monitoring Progul Smart Surau, Pastikan Kurikulum 3T Berjalan Optimal
Kementerian PKP Bantu 183 Unit Huntap Terpusat di Sungkai, Pembangunan Dimulai September
Kementerian PKP Bantu 183 Unit Huntap Terpusat di Sungkai, Pembangunan Dimulai September
HJK ke 357, Dishub Padang Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Antisipasi Lonjakan Pengunjung
HJK ke 357, Dishub Padang Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Antisipasi Lonjakan Pengunjung
Pendaftaran Perlinsos di Koto Tangah Capai 17.221 KK, Warga Diimbau Aktif Perbarui Data
Pendaftaran Perlinsos di Koto Tangah Capai 17.221 KK, Warga Diimbau Aktif Perbarui Data